MANADO, Hariansulutnews.com, – Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Manado pada, Rabu (7/9/2022) kemarin yang membahas tentang revisi peraturan daerah (Perda) terkait penyelenggaraan kepariwisataan telah selesai dan di setujui dengan kesepakatan bersama.
Hasil rapat pansus DPRD Kota Manado tersebut, menjadi kabar gembira bagi pelaku usaha di bidang kepariwisataan khususnya bagi pengusaha tempat hiburan malam yang ada di Kota Manado.
Hal ini langsung di sambut baik oleh salah satu pelaku usaha kepariwisataan, David Kalalo yang juga sekaligus owner dari Masterpiece Karaoke tempat hiburan malam yang ternama di Kota Manado,
David Kalalo saat di wawancarai Hariansulutnews.com, Jumat (9/9/2022) mengatakan, selaku pelaku usaha tempat hiburan malam sangat menyambut baik dengan adanya perubahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) ini.
Menurutnya, “kurang lebih 7 tahun terakhir belum ada perubahan ranperda terkait jam operasional tempat hiburan malam. Namun dengan adanya perubahan ranperda di tahun ini, membuka peluang bagi kami para pelaku uasaha tempat hiburan malam, untuk lebih berkreasi lagi dalam menentukan promo aktivitas pada malam hari, di karenakan yang namanya hiburan malam kan, aktivitasnya malam hari,” tutur Kalalo
Kalalo sangat berterima kasih kepada pemerintah Kota dalam hal ini, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, tim pansus DPRD Kota Manado bersama dinas pariwisata Kota Manado.
“Terina kasih kepada bapak Wali Kota, Manado, Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota, dr Richard Sualang (AA-RS) yang sudah mensupport kami selama ini, juga buat teman – teman pansus DPRD dan tim dinas Pariwisata Kota Manado yang sudah membantu hingga terlaksananya rancangan peraturan daerah (Ranperda) ini. Mudah – mudahan secepatnya bisa di pari purnakan menjadi peraturan daerah (Perda) agar bisa membantu kami, para pelaku usaha tempat hiburan malam khususnya yang ada di Kota Manado.” tutup David Kalalo, Owner Masterpiece Karaoke Manado, yang ramah dan murah senyum itu.
[Opies]






