MANADO,Hariansulutnews.com, – Guna menanggapi pemberitaan terkait Rumah Dinas (Rudis) Guru dari Sekolah Dasar (SD) Negeri 112 yang di sewakan pihak Sekolah memberikan hak jawabnya dengan mengklarifikasi hal tersebut.
Rumah Dinas Guru (RDG) atau Rudis dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) Manado di Kelurahan Sindulang Dua masih sesuai peruntukan. RDG tersebut tidak disewakan kepada pihak lain untuk dimanfaatkan sebagai tempat usaha.
Penjelasan ini disampaikan para guru yang menempati RDG tersebut, Rabu (29/9/2022) di Manado. Mereka mengatakan, informasi yang berupa dugaan dan telah diberitakan beberapa media online selang dua pekan terakhir tersebut sangat keliru.
“Dugaan informasi yang diberitakan itu sangat keliru. Informasinya sepihak, tidak seimbang dan dilebih-lebihkan. RDG yang kami tempati tidak pernah disewakan kepada pihak lain untuk tempat usaha,” kata para guru dan meminta media yang memberitakan dugaan tersebut untuk segera mempublis penjelasan mereka.
Menurut mereka, yang diinformasikan wartawan perihal upaya wartawan mengambil informasi dari pihak yang disinyalir menerima uang sewa sangat tendensius. “Padahal, ada oknum wartawan yang datang ke sekolah dan menemui kami,” ujar para guru.
Khusus soal angka-angka rupiah yang dibeber oknum wartawan di media, sangat dilebih-lebihkan. “Tidak ada diantara kami yang menerima pembayaran sewa RDG, karena RDG tidak disewakan ke pihak mana pun. RDG tetap sesuai peruntukan,” tegas mereka senada.
Para guru kemudian menjelaskan lebih rinci, memang ada tempat usaha kuliner pada lahan sekitar 5 meter di belakang RDG. Namun, lahan tersebut bukan milik RDG. Lahan tersebut adalah ruang kosong diantara jalan dan dapur RDG.
Lebih lanjut mereka menerangkan, dulunya lahan itu merupakan bagian belakang dapur RDG, tidak jauh dari bibir pantai dan ombak. Kecuali badan rumah, dapur juga sudah berdiri di atas timbunan jalur pipa pembuangan air. Jadi, lahan itu bukan halaman depan RDG namun bagian belakang.
Setelah jalan boulevard dua dibangun, lahan timbunan di belakang dapur yang dulunya bibir pantai itu ditimbun hingga semakin rata dan luasnya menjadi bertambah. Ruas lahan yang ditimbun itu merupakan jalur lowong, sehingga dimanfaatkan untuk usaha kuliner.
“Jadi, sisa lahan pada bagian belakang dapur itu kami timbun hingga rata. Dulunya bagian belakang, sekarang menjadi bagian di depan jalan. Sekali lagi, lahan itu bukan bagian dari RDG. Dan RDG tidak pernah disewakan, seperti yang diberitakan media,” tegas mereka senada.
Seperti diberitakan media online bahwa RDG SDN 112 di Kelurahan Sindulang II, Kecamatan Tuminting Kota Manado, diduga peruntukkannya telah disalahgunakan oknum guru.
“Bagian mana dari RDG yang disalahkan para guru? RDG tersebut masih kami huni sesuai pemanfaatannya. Kami tahu, RDG adalah aset dinas pendidikan dan kebudayaan kota Manado dan harus dijaga dengan baik,” sebut mereka.
(Opies)






