Waspada QRIS Palsu, BI Imbau Masyarakat Perhatikan Benar Nama Sesuai Merchant yang Tercantum di Aplikasi

oleh -2040 Dilihat
oleh
www.hariansulutnews.com,JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyayangkan perlindungan QRIS di rumah ibadah yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab. Atas kerugian QRIS tersebut, BI telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah.
Bank Indonesia bersama dengan pihak utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Sistem Infrastruktur Pembayaran (PIP), PT. Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menggambarkan potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lain.
Penyalahgunaan ini ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan.
Untuk menghindari kejadian serupa, BI mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/pedagang, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam siaran pers, Selasa, 11 April 2023, menyatakan memperhatikan masyarakat diimbau untuk selalu informasi didalam aplikasi pada saat memindai QRIS, antara lain memastikan nama pedagang/merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar pedagang/ merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan, serta mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang-pedagang.
“Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang/pedagang yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran,” ungkapnya.
Adapun bagi PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang/merchant dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS. Untuk itu, BI mengharapkan PJP melaksanakan pedoman tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.