Bupati Minut JG Salurkan Bantuan Pangan Tahap I

oleh -900 Dilihat
oleh

MINUT – Pemkab Minut dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda. Senin (22/01/24), mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos) beras bagi 14.580 keluarga penerima manfaat (KPM) di Minut.

Bupati Minut Joune Ganda secara simbolis telah menyerahkan bantuan sosial beras sejumlah sepuluh kilogram per KPM kepada sepuluh camat yang ada disepuluh Kecamatan.

Dalam kesempatan penyerahan beras bantuan itu, Bupati Joune Ganda menekankan dua hal penting yakni pertama kepada dinas sosial melalui petugas pendamping agar mengawasi pendistribusian hingga pemanfaatan bantuan beras sesuai tujuan dan harapan.

“Kedua diharapkan agar KPM penerima bantuan memanfaatkan bantuan itu untuk di konsumsi, bukan untuk dijual, saya akan mengupdate data-data keluarga yang sudah menerima bantuan beras ini, di masing-masing desa disetiap Kecamatan” ujar Joune, saat launching penyerahan bantuan di Pendopo Kantor Bupati.

Telah adalah program Pemerintah yang menyalurkan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos beras diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat terutama dibidang pangan serta mengantisipasi kenaikan harga beras.

Dalam kesempatan penyerahan beras bantuan itu, Bupati menekankan dua hal penting yakni pertama kepada dinas sosial melalui petugas pendamping agar mengawasi pendistribusian hingga pemanfaatan bantuan beras sesuai tujuan dan harapan.

Kedua diharapkan agar KPM penerima bantuan memanfaatkan bantuan itu untuk dikonsumsi, bukan untuk di jual atau pemanfaatan lainnya,” Ucap Bupati.

Usai menyerahkan secara simbolis kepada masing-masing camat, Joune Ganda didampingi oleh Pimpinan Bulog SulutGo melepas secara resmi kendaraan truk yang bakal menyalurkan beras tersebut di masing-masing Kecamatan.

Bansos berupa beras 10 kilogram akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan PKH yang terdaftar sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Syarat Penerima Bansos Beras

1. Ditujukan pada keluarga miskin dan sudah masuk dalam DTKS.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah online pada sistem Dukcapil dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH dan BPNT.

(*/man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.