HSN,SULUT – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I ke Polda Sulut, Kamis (22/2).
Laporan ini menitikberatkan dugaan penggelembungan dana atau mark up anggaran pada pada kegiatan dimaksud.
Menurut analisis INAKOR, diduga terjadi mark up anggaran sebesar Rp 17.304.520.480,15. “Dugaan kami, adanya kesalahan perhitungan koefisien peralatan dan perbedaan metode pelaksanaan pekerjaan yang berbeda dengan kondisi dilapangan sebesar Rp 6.133.582.502,26. Serta kesalahan perhitungan koefisien bahan pada jenis peledakan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan yang menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 11.170.937.978,09,” beber Ketua DPW SULUT LSM-INAKOR Rolly Wenas di Polda Sulut.
Wenas mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil analisa data diduga telah terjadi mark up anggaran pada pembangunan bendungan BWS Sulawesi 1 sebesar Rp 17.304.520.480,15 dengan fakta-fakta sebagai berikut;
1. Bahwa pekerjaan pembangunan Bendungan Lola Paket II di Kabupaten Bolaang Mongondow dilaksanakan oleh PT PP (Persero) Tbk. dan PT AP, KSO sesuai kontrak nomor HK.02.03/BWSS-I/SNVT-PB/BendI/2017/01 tanggal 28 Juli 2017 sebesar Rp 821.000.000.000,00 (termasuk PPN) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 1.462 hari kalender sejak tanggal 7 Agustus 2017 sampai dengan 28 Juli 2021.
2. Bahwa berdasarkan data yang kami himpun, kontrak tersebut telah mengalami 14 kali addendum, diantaranya Addendum-11 tanggal 1 Desember 2021 yang mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp 900.040.000.000,00, Addendum 13 tanggal 22 Februari 2022 tentang perubahan jangka waktu pelaksanaan berubah menjadi 1.983 hari kalender yang berakhir di 31 Desember 2022, dan terakhir Addendum 14 Nomor HK.02.03/ BWSS-I/SNVT-PB/Bend I/2017/01/A-14 tanggal 23 Mei 2022 tentang tambah kurang pekerjaan.
3. Bahwa ruang lingkup pekerjaan Pembangunan Bendungan Lolak Paket II terdiri atas (1) Pekerjaan Persiapan, (2) Pekerjaan Konstruksi: Bangunan Pengelak Box Culvert, Bendungan Utama (Bagian Kontak dengan Spillway), Saddle Dam, Pelimpah/Spillway, dan Intake, (3) Pekerjaan Hidromekanikal Pintu, (4) Pekerjaan Gedung, (5) Pekerjaan Jalan, (6) Pekerjaan Drilling-Grouting di Sandaran Kanan (7) Saddle Dam II, (8) Perkuatan Tumpuan Kiri, dan (9) Pekerjaan Pengamanan Kawasan Bendungan.
4. Bahwa berdasarkan data yang kami himpun, progres fisik pekerjaan sebesar 98,48% per 13 November 2022 dengan pembayaran sebesar Rp 854.497.975.990,00 atau 94,94% dari kontrak, terakhir dengan SP2D Nomor 2 20491302011052 tanggal 11 Juli 2022 sebesar Rp3.788.925.146,00.
5. Bahwa berdasarkan permasalahan yang
kami uraikan diatas, terlihat bahwa penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan detail gambar yang diberikan, hal tersebut bisa terjadi karena diduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pengawas pekerjaan.
6. Bahwa berdasarkan permasalahan yang
kami uraikan diatas, terlihat bahwa pembayaran yang dilakukan kepada penyedia tidak dilakukan berdasarkan kuantitas actual yang diukur pada masing-masing mata pembayaran dalam kontrak yang telah dilaksanakan sesuai dengan seksi yang berkaitan dari spesifikasi ini, baik cara pengukuran maupun pembayarannya.
ADAPUN ANALISA HUKUM INAKOR
Bahwa berdasarkan permasalahan diatas:
a. Diduga adanya persekongkolan antara penyedia dan Pokja sehingga penyedia sengaja menawarkan harga lebih rendah untuk memenangkan tender dan sesudah pelaksanaan baru membuat addendum kontrak dengan menambah anggaran dan tambah kurang pekerjaan.
B. Diduga penyedia tidak memiliki
kemampuan untuk melaksanakan
pekerjaan.
C. Diduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengajuan peralatan Dum Truck.
D. Diduga pemberian addendum atas pekerjaan ini tidak sesuai ketentuan, selaitu itu pemberianaddendum adalah
cara untuk menghindarkan penyedia dari
denda.
E. Diduga telah terjadi Mark up harga pada alat dan bahan sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 17.304.520.480,15
F. Diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum atas pembayaran yang dilakukan kepada penyedia.
Oleh INAKOR, Bahwa berdasarkan analisa hukum diatas, INAKOR menduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum dan Mark Up Anggaran pada Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I maka dari itu, hal tersebut berpotensi menimbulkan Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya oleh INAKOR, diduga Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan Bendungan BWS Sulawesi I sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 UU No.31 tahun 1999 dan Pasal 55 KUHP ayat 11 Pasal 3 dan Pasal 55 Ayat 1.






