BREAKING NEWS:


Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Berupa Cashback dari Perusahaan Asuransi

oleh -848 Dilihat
oleh

HSN,JAKARTA – Calon Presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan menerima laporan dugaan korupsi dari IPW terkait dugaan gratifikasi atau suap di lingkungan BPD Jawa Tengah (Bank Jateng). Pelaporan itu menyeret Capres RI nomor urut 3 yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan Direktur Utama BPD Jateng periode 2013-2023 berinisial S.

“Setelah kami cek memang betul ada laporan pengaduan dimaksud, diterima oleh KPK,” ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Ali mengutarakan, pihaknya akan menelaah laporan tersebut.

Hal itu sebagai bentuk tindaklanjut dari setiap pelaporan yang diterima KPK. “Tentu berikutnya segera kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi, telaahan, bentuk koordinasi lanjutan dengan pelapor juga pasti akan dilakukan,” ujar Ali.

Penelaahan itu, kata Ali, dilakukan dalam rangka memastikan apakah pelaporan tersebut terdapat dugaan korupsi, yang didasarkan pada bukti-bukti atau tidak. “Kenapa kemudian dilakukan verifikasi dan telaah lebih dahulu, tentu ini pengaduan ini kan diterima di bagian pengaduan masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data, sehingga nanti dipastikan apakah syarat-syarat dari laporan masyarakat terpenuhi sebagaimana ketentuan atau tidak,” tuturnya.

Menurut Ali, apabila ditemukan bukti dugaan korupsi dari pelaporan itu, lembaga antirasuah akan berkordinasi dengan pihak pelapor dalam hal ini Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

“Berikutnya juga nanti akan dilakukan termasuk pengumpulan informasi data dan lanjutan dengan koordinasi dengan pihak pelapornya. Dan ini juga dilakukan sebagaimana laporan masyarakat lainnya yang masuk ke KPK, pasti juga dilakukan hal yang sama, nanti perkembangannya pasti kami akan sampaikan lebih lanjut,” tegas Ali.

Sementara itu dalam laporannya, Sugeng menjelaskan melaporkan dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap berupa penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023.

“Jumlahnya lebih dari 100 miliar,” ungkap Sugeng. Sugeng menjelaskan, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak. “Cashback 16 persen itu dialokasikan 3 pihak.

Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” urainya.

Capres Ganjar Pranowo angkat bicara terkait pelaporan yang dilayangkan IPW ke KPK. Ganjar membantah tudingan dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi. “Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi yang dia tuduhkan,” kata Ganjar dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

(jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.