HSN,MANADO – Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Manado Donald Supit memastikan, kemungkinan besar tidak ada rolling atau pergeseran jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Manado sepanjang 2024 ini.
“Kalaupun ada harus izin menteri (Kemendagri),” ungkap Supit, Jumat (22/3/2024).
Supit mengatakan, melakukan rolling jabatan di atas Tanggal 21 Maret 2024 tidak sah apabila tidak mengantongi izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab, 22 September 2024 nanti adalah penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado dengan aturan yang tidak membolehkan rolling jabatan enam bulan sebelum Pilkada.
“Pemkot Manado berusaha by the rule (ikut aturan),” ujar Supit.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, berdasarkan pertimbangan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4), dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari menteri. (ndy)






