LSM INAKOR Sulut Laporkan Dugaan Penyelewengan Belanja Bansos Pemkot Manado ke Kejati Sulut

oleh -1010 Dilihat
oleh

HSN,MANADO – Ketua LSM-INAKOR Sulawesi Utara (Sulut) Rolly Wenas melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Laporan Rolly Wenas ke Kejati Sulut tersebut, terkait dugaan penyelewengan pada realisasi belanja Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.

Dalam laporan realisasinya tahun 2022 menyajikan anggaran belanja Bansos ke masyarakat senilai Rp. 11.000.000.00,00 dengan realisasi Rp. 1.597.500.000,00 atau sebesar 13,89% dari anggaran untuk belanja Bansos berupa uang kepada masyarakat Lanjut Usia (Lansia) pada Dinas Sosial (Dinsos) dan pemberdayaan masyarakat.

“Bahwa atas realisasi Bansos ini ditemukan nama – nama yang tidak memenuhi kriteria yang semestinya tidak dimasukan dalam daftar penerima Bansos. Dan atas permasalahan ini  diduga ada penyimpangan prosedur serta perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan realisasi belanja Bantuan Sosial dapat dikatakan tidak tepat sasaran,” ungkap Ketua INAKOR Sulut Rolly Wenas dalam realesenya, Rabu (27/3/2024).

Rolly mengungkapkan Kepala Dinas Sosial, Kepala Bidang Rehabilitasi, dan Bendahara pengeluaran, dalam tanggungjawab masing –  masing selaku pengguna anggaran, yang memverivikasi, dan yang membayar semestinya tidak ceroboh untuk pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawab.

Karena, permasalahan realisasi belanja Bansos tidak tepat sasaran. Ini telah mengakibatkan adanya sejumlah ketimpangan yakni selain hilangnya kesempatan bagi masyarakat calon penerima lain yang berhak atas Bansos tersebut, juga telah membebani keuangan
daerah Pemerintah Kota Manado.

“Pencairan belanja Bantuan Sosial tersebut pada tahun 2022 dilakukan dua kali. Yakni jenis bantuan lanjut usia jumlah penerima 2.131, per penerima 500 ribu, realisasi belanja bantuan Rp. 1.065.500.000 dicairkan tanggal 23 desember 2022. Dan jenis bantuan lanjut usia dalam rangka penanganan inflasi dengan jumlah penerima 2.128, per penerima 250 ribu, dicairkan tanggal 29 Desember 2022, realisasi belanja bantuan Rp. 532.000.000.

Maka, jumlah penerima sebanyak 4.259 penerima, jumlah bantuan per penerima Rp. 750.000, dan realisasi belanja bantuan berjumlah Rp. 1.597.500.000,00,” ungkap Wenas.

“Secara resmi telah dilaporkan pada Selasa, 26 Maret kemarin ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Hal ini adalah bentuk dari proses pengawasan masyarakat dalam hal ini sesuai dengan Tupoksi Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis anti Korupsi (LSM-INAKOR).

Karena, kami menilai ada sejumlah kejanggalan pada realisasi pemberian bantuan sosial berupa uang bagi masyarakat lanjut usia yang tertata pada Dinas Sosial Pemerintah Kota Manado tahun 2022,” tuturnya.

Dengan begitu, LSM INAKOR bersama masyarakat luas berharap Kejaksaan Tinggi Sulut dapat melakukan penyelidikan serta melakukan koordinasi dengan auditor Negara BPK dan BPKP, serta dapat menghadirkan ahli independen sesuai kewenangan yang ada, sesuai aturan perundang undangan yang berlaku untuk bisa mengungkap dugaan adanya perbuatan pelanggaran hukum pada  realisasi belanja Bansos tidak tepat sasaran Pemerintah Kota Manado tahun 2022. (*/fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.