HSN,BITUNG – Dukungan para pegiat anti korupsi terhadap pengungkapan misteri berkas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kasus pemecah ombak oleh pengadilan negeri / Perikanan (PN) Bitung, mulai berdatangan.
Bahkan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara mengapresiasi integritas Pengadilan, yang mengungkap misteri kasus korupsi yang tersembunyi amat rapat selama 12 tahun.
Ketua AMAK dr. Sunny Rumawung mengakui selama 12 tahun, kasus ini menjadi perjuangan masyarakat anti korupsi untuk dibuka secara transparan dihadapan masyarakat.
Sunny mengatakan, dugaan korupsi pemecah ombak telah diproses dan dilaporkan sejak tahun 2005 silam, dan baru ditahun 2024 akhirnya menemukan titik terang.
Hal ini dengan diakuinya kasus tersebut oleh PN Bitung, dimana sejak tahun 2009 sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht oleh putusan Mahkamah Agung.
“Bertahun-tahun saya mencari kejelasan perjalanan kasus tersebut tapi tak kunjung didapat. Bahkan di website MA pun kasus ini sudah tidak tercantum lagi. Tapi kami bersyukur dengan diangkatnya kembali kasus tersebut lewat penjelasan resmi dari PN Bitung,”ungkap Sunny, Minggu (21/4/2004).
Disisi lain, AMAK memberikan apresiasi langkah PN Bitung terutama ketua pengadilan Rahmat Sanjaya S.H.,M.H, dengan berintegritas mengungkap ke publik kasus tersebut, sembari dirinya berharap kasus-kasus korupsi yang lain sudah ingkracht untuk segera dieksekusi lewat proses hukum. (*/ndy)






