Pasca Putusan Pemberhentian Dari DKPP, Mantan Anggota Bawaslu Minut Masih Gunakan Fasilitas Negara

oleh -837 Dilihat
oleh

MINUT,HSN – Tok, putusan sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atas Anggota Bawaslu Minut FB, Selasa, (06/08/2024) yang lalu.

Namun sayangnya diketahui, dugaan penggunaan fasilitas negara berupa dua unit kendaraan R4 masih terlihat.

Hal ini mengundang sorotan dari tokoh masyarakat yang menyaksikan langsung penggunaan mobil dinas pinjam pakai tersebut.

“Ya, saya menyaksikan langsung penggunaan mobil tersebut di ruas jalan Desa Paniki Atas, Kecamatan Talawaan kemarin, (11/08/2024) karena saya berpapasan langsung dengan beliau yang mengendarai kendaraan tersebut,” ujar tokoh masyarakat kepada media ini.

Dirinya meyesalkan pimpinan Bawaslu tidak mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan terhadap aset negara yang digunakan oleh oknum yang telah diberhentikan oleh DKPP tersebut.

“Konteksnya pemerintah telah menyerahkan kendaraan tersebut digunakan untuk melaksanakan tugas pengawasan Pemilu bukan untuk kepentingan pribadi. Dan kewenangan tersebut telah diberikan sepenuhnya kepada pihak Bawaslu Minut. Yang terjadi sekarang, yang bersangkutan sejak kasus pemindahan suara di Kecamatan Likupang Barat mencuat ke permukaan, dua bulan yang lalu yang bersangkutan telah di-non aktifkan sebagai anggota Bawaslu. Seharusnya sejak saat itu fasilitas negara yang digunakannya ditarik,” tutur sumber, seraya mendesak pimpinan Bawaslu Minut untuk segera menertibkannya. (Rubby Worek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.