Masyarakat Minta Pihak Kepolisian Hentikan Bisnis Solar BBM Ilegal Diduga Milik Andika

oleh -816 Dilihat
oleh

 

Manado,HSN – Bisnis haram menimbun solar ternyata meraup keuntungan yang sangat besar yang diduga dilakukan oleh Mafia Solar bernama Andika masih bermain di wilayah Hukum Polda Sulut dan Polres Manado

Masyarakat meminta pihak Kepolisian agar dapat menghentikan bisnis Solar BBM Ilegal diduga milik Andika yang berlokasi di Kelurahan Taas Kecamatan Tikala

“Kendaraan mereka sering ganti plat nomor polisi palsu. Sehingga boleh beberapa kali masuk ke SPBU untuk sedot solar,” ungkap sumber yang engan namanya diberitakan

Jenis solar bersubsidi itu seharusnya untuk kepentingan masyarakat, ditimbun kemudian dijual kembali dengan harga tingga saat terjadi kelangkaan di beberapa SPBU yang ada di Ring Road

Menurut Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan, agar tak ada lagi pihak yang menimbun solar subsidi untuk meraup keuntungan pribadi,

“Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya aksi penimbunan BBM illegal” ungkap Kapolda

“Saat ini di beberapa tempat sudah kita tindak. Jadi kalau ada aksi penimbunan BBM illegal segera laporkan, pasti ditindak,” jelas Kapolda

Sesuai UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Atas perbuatan tersebut, apabila ada pihak SPBU yang turut membantu penimbunan BBM, berarti persengkongkolan jahat, dan perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”) pasal tersebut. Dipidana sesuai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan waktu kejahatan dilakukan.

Ketika dikonfirmasi lewat ponsel via whatsUp oknum yang bernma Andika tak menjawab hingga berita ini dinaikin

(Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.