HSN, MANADO – Ancaman pidana terhadap manipulasi daftar pemilih bisa dikenakan bagi mereka yang melakukan hal ini. Menghindari potensi manipulasi ini, Bawaslu Sulut mengingatkan risiko hukum dibalik manipulasi daftar pemilih. Dalam penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan umum bukan sekadar proses administratif, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang serius.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang sebelumnya, terdapat sanksi pidana yang tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran dalam proses ini.
Pidana untuk Keterangan Palsu dalam Daftar Pemilih. Pasal 177 menyatakan bahwa setiap individu yang dengan sengaja memberikan informasi palsu mengenai dirinya sendiri atau orang lain, yang digunakan dalam daftar pemilih, dapat dikenakan hukuman penjara minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan. Selain itu, pelanggar juga dapat didenda minimal Rp 3 juta hingga maksimal Rp 12 juta.
Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh M.Si mengungkapkan, hukuman berlaku untuk pemalsuan data pemilih.
“Pasal 177A memperberat sanksi bagi mereka yang terlibat dalam pemalsuan data pemilih. Hukuman penjara berkisar antara 12 hingga 72 bulan, dengan denda mulai dari Rp 12 juta hingga Rp 72 juta. Lebih serius lagi, jika pelanggaran ini dilakukan oleh penyelenggara pemilihan atau saksi pasangan calon, sanksinya akan diperberat hingga sepertiga dari hukuman maksimum,” ungkap Ardiles Mewoh.
Sementara itu, ancaman juga berlaku bagi pejabat Pemilu yang lalai.
Dikatakan anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu, tidak hanya individu, tetapi juga anggota penyelenggara pemilu seperti PPS, PPK, dan anggota KPU yang gagal melakukan verifikasi dan rekapitulasi daftar pemilih, juga diancam pidana.
“Sesuai Pasal 177B, hukuman penjara yang dikenakan berkisar antara 24 hingga 72 bulan, serta denda minimal Rp 24 juta dan maksimal Rp 72 juta,” beber Linu.
Disisi lain, Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggaran hak pilih.
“Pasal 178, menegaskan bahwa siapa pun yang secara sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dapat dipidana penjara antara 12 hingga 24 bulan. “Termasuk didenda mulai dari Rp 12 juta hingga Rp 24 juta,” beber Rumagit.
Keseriusan ancaman pidana dalam penyusunan daftar pemilih ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dan akurasi dalam proses demokrasi. Setiap pelanggaran, baik yang dilakukan secara sengaja atau karena kelalaian, akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat.(***)






