Bawaslu Sulut Ikuti Rakornas Pengawasan Siber

oleh -830 Dilihat
oleh

HSN,JAKARTA – Bawaslu Sulawesi Utara turut aktif mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Siber pada Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024 yang diadakan di Jakarta, Rabu, (11/9/2024).

Fokus utama pengawasan kali ini adalah pada ranah siber, khususnya dalam menangani tantangan-tantangan di era digital, seperti ujaran kebencian dan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI, menekankan bahwa di era digitalisasi, pelanggaran tertinggi selama tahapan kampanye Pemilu 2024 terjadi di media sosial, dengan ujaran kebencian yang mendominasi.

Disampaikan Lolly, Facebook menjadi platform dengan pelanggaran tertinggi, yaitu 33,2 persen, diikuti oleh Instagram (29,9 persen), X (28,5 persen), TikTok (7,9 persen), dan YouTube (0,6 persen). Tren ini menuntut adaptasi cepat dari Bawaslu untuk memastikan pengawasan siber yang lebih efektif.

Anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu, menambahkan bahwa tantangan utama dalam pengawasan siber bukan hanya pada ujaran kebencian, tetapi juga pada penyalahgunaan teknologi AI.

Teknologi ini digunakan oleh beberapa oknum untuk memanipulasi informasi, seperti memfitnah kandidat atau melakukan pelanggaran yang sulit diidentifikasi dan diverifikasi.

“Pengawasan siber ini harus maksimal, terutama dalam menghadapi ancaman yang datang dari kecanggihan AI,” ujar Linu.

Sementara itu, Trisno Mais, anggota Bawaslu Boltim, menekankan pentingnya mengimbangi perkembangan teknologi dengan kemampuan pengawasan yang memadai.

Jika Bawaslu tidak mampu beradaptasi, pelanggaran digital bisa berdampak serius terhadap integritas Pemilu.

Mais juga mengutip pesan penting dari Bawaslu RI agar para pengawas di semua tingkatan selalu waspada, mendengarkan dengan teliti, melihat dengan cermat, dan menyampaikan informasi secara bijak.

Dengan langkah-langkah pengawasan yang lebih spesifik di dunia maya, Bawaslu Sulut berkomitmen untuk menjaga integritas Pemilu Serentak 2024.

Termasuk mengatasi pelanggaran yang muncul di ranah digital, dan mencegah penyebaran ujaran kebencian maupun penyalahgunaan teknologi yang dapat merusak proses demokrasi. (**/ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.