HARIAN SULUT NEWS, MINUT – Terkait keberadaan Kaban BKPSDM Minut, Yohanis Katuuk yang dikembalikan ke jabatan semula, Inspektur Minut Steven Tuwaidan saat dihubungi media ini mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi.
“Atas laporan masyarakat dan permintaan Pak Bupati Joune Ganda kami telah melakukan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi, maka Tim Inspektorat telah merekomendasikan ke TPK untuk menonaktifkan yang bersangkutan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjut yakni Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu(PDTT), hasilnya sudah kami sampaikan,” urai Tuwaidan.
Lanjut dijelaskannya, kaitannya dengan dugaan jual beli jabatan yang disangkakan, sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Minut tidak dapat dibuktikan sehingga pada bulan Agustus sudah akan di kembalikan tetapi karena persoalan pelantikan tgl 22 maka penonaktifan Yohanis Tuwaidan masih diperpanjang.

“Setelah mendapat jawaban pada 5 September oleh Kemendagri bahwa pelantikan (22/09/2024) tidak bermasalah maka yang bersangkutan diaktifkan kembali,” pungkas Tuwaidan.
Diketahui, Rabu, (18/09/2024) Yohanis Katuuk resmi diaktifkan kembali sebagai Kaban BKPSDM Minut. Katuuk menerima SK Bupati nomor 277 tahun 2024, tentang Pengembalian dalan tugas jabatannya Saudara Yohanis J.A.C. Katuuk S.STP M.Si sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia . SK ini diserahkan oleh Bupati Minut Joune Ganda S.E. M.M. M.A.P. M.Si yang diwakili oleh Asisten III Drs. Rivino Dondokambey Rabu, (18/09/2024) di Ruang Kerja Asisten III, disaksikan oleh Inspektur Minut Steven Tuwaidan. (Rubby Worek)






