HARIAN SULUT NEWS, MINUT – Kontestasi Pilkada tahun 2024 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut terbilang cukup panas. Langkah Tim MJP-CK untuk menjegal Calon Bupati dan Wakil Bupati Joune Ganda dan Kevin Wiliam Lotulung (JG-KWL) dengan melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana dan pelanggaran administrasi ditolak Bawaslu Minut.
Penolakan oleh Bawaslu Minut dikarenakan seluruh laporan yang dimasukan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor 1, Joune James Esau Ganda, terlapor 2 Kevin Wiliam Lotulung dan terlapor 3, Ketua dan Anggota KPU Minut, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan laporan yang masuk dan berdasarkan kajian Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara maka diberitahukan status laporan tersebut sebagai berikut :
– Pelapor : Noldy Awuy. Terlapor 1 : Joune James Esau Ganda. Terlapor 2 : Kevin Wiliam Lotulung dan Terlapor 3 : Ketua dan Anggota KPU Minut dengan laporan nomor 001/REG/LP/PB/KAB/25.12/X/2024 Status tidak ditindaklanjuti dengan alasan, laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan.
– Pelapor : Noldy Awuy. Terlapor 1 : Joune James Esau Ganda. Terlapor 2 : Kevin Wiliam Lotulung dan Terlapor 3 : Ketua dan Anggota KPU Minut dengan laporan nomor 002/REG/LP/PB/KAB/25.12/X/2024 Status tidak ditindaklanjuti dengan alasan, laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan.
– Pelapor : Maikel Gerusim Terlapor 1 : Joune James Esau Ganda. Terlapor 2 : Kevin Wiliam Lotulung dan Terlapor 3 : Ketua dan Anggota KPU Minut dengan laporan nomor 004/REG/LP/PB/KAB/25.12/X/2024 Status tidak ditindaklanjuti dengan alasan, laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan.
– Pelapor : Noldy Awuy. Terlapor 1 : Joune James Esau Ganda. Terlapor 2 : Kevin Wiliam Lotulung dan Terlapor 3 : Ketua dan Anggota KPU Minut dengan laporan nomor 004/REG/LP/PB/KAB/25.12/X/2024 Status tidak ditindaklanjuti dengan alasan, laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan.
Keempat laporan ditolak dan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak memenuhi unsur pelanggaran, baik tindak pidana maupun administrasi pemilihan.
Surat pemberitahuan ini ditandatangani Ketua Bawaslu Minut Rocky Marsiano Ambar tertanggal 05 Oktober 2024 dan dibubuhi stempel resmi.
Dalam surat pemberitahuan status laporan tersebut, Bawaslu Minut tidak menyebutkan materi dari keempat laporan. (Rubby Worek)






