KPU Sulut Umumkan Cara Mengurus Daftar Pemilih Tambahan di Pilkada 2024

oleh -1132 Dilihat
oleh
Iklan KPU Sulut.

HSN,MANADO – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) mengumumkan syarat ketentuan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Inilah cara mengurus DPTb agar kalian bisa menyalurkan hak pilih di Pilkada 2024.

Iklan KPU Sulut.
Iklan KPU Sulut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.