Pilkada Ulang September 2025 Bagi Daerah yang Dimenangi Kotak Kosong

oleh -588 Dilihat

MALANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin menuturkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang akan dilakukan bagi daerah yang dimenangi kotak kosong dan dipimpin oleh pejabat sementara.

“Kami akan mengadakan Pilkada kembali yang detail tahapannya akan kita bahas, rencananya bulan September 2025,” kata Mochamad Afifuddin di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024).

Bahkan menurutnya, KPU akan membahas proses pelaksanaan Pilkada ulang bersama dengan Komisi II DPR setelah tahapan Pilkada 2024 selesai.

“Cuman tahapannya nanti kita akan bahas setelah proses pilkada berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersepakat untuk menggelar Pilkada kembali 2025, jika pilkada suatu daerah dimenangkan kotak kosong.(kcm/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.