HSN,MANADO – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Steven Liow, mengumumkan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola media akan segera diajukan pada minggu depan. Hal ini disampaikan melalui pesan singkat pada Jumat (10/5/2025).
Liow menjelaskan, kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dengan media ditahun 2025 akan menyesuaikan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghindari potensi temuan.
Saat ini, proses penyusunan Pergub tersebut tengah memasuki tahap akhir bersama dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulut.
“Bagi media yang akan bekerjasama, wajib menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada. Selain itu, Pergub ini akan mempertegas aturan kerjasama media, termasuk kewajiban terdaftar dalam Inaproc versi 6,” ujar Kadis Kominfo Steven Liow.
Lebih lanjut, Liow menyampaikan bahwa penerbitan Pergub ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Hal ini sejalan dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika Daerah Provinsi, termasuk sub urusan informasi dan komunikasi publik serta kehumasan Pemerintah Daerah.
Dalam rangka penyebarluasan informasi publik, Pemprov Sulut akan melibatkan peran serta perangkat daerah dan memanfaatkan berbagai media komunikasi publik, baik langsung maupun tidak langsung, seperti media penyiaran, media cetak, elektronik, serta media sosial. Media yang diajak bekerjasama juga harus memiliki badan usaha pers yang sah.
Kadis Kominfo juga menyinggung mengenai kondisi perusahaan pers di Sulut saat ini. Berdasarkan verifikasi melalui e-katalog versi 6 dan uji faktual, terdapat tiga grade perusahaan media, yaitu: terverifikasi faktual Dewan Pers, terverifikasi administrasi Dewan Pers, dan media yang sedang dalam proses verifikasi Dewan Pers.
Evaluasi terhadap efektivitas kegiatan diseminasi pesan oleh media massa, baik cetak maupun elektronik, akan menjadi acuan bagi Dinas Kominfo Sulut dalam menentukan indikator kerjasama.
Indikator umum yang akan diperhatikan meliputi jangkauan, feedback, atau tanggapan publik terhadap pesan yang disampaikan melalui media massa. Monitoring akan dilakukan melalui sistem pemantauan media cetak, media online, dan media sosial, sehingga hasil monitoring dapat menggambarkan efektivitas diseminasi pesan secara terukur.
Menanggapi adanya keterlambatan dalam proses kerjasama media, Liow menyampaikan permohonan maaf. Ia juga menginformasikan bahwa anggaran kerjasama media tahun 2025 setelah efisiensi berjumlah Rp. 6,8 miliar.
Kerjasama akan diprioritaskan bagi media yang dinilai kapabel dan mampu meliput kegiatan Pemprov Sulut, khususnya kegiatan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Provinsi, beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Jadi tahun ini kerjasama media benar-benar selektif dengan menyesuaikan anggaran yang tersedia,” pungkas Liow. (**)






