HARIAN SULUT NEWS, MINUT – Pemkab Minut dipimpin Bupati Joune J.E. Ganda S.E. M.M. M.A.P. M.Si menandatangani nota kesepakatan kerjasama dengan Kejari Minut terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Trapsila Adhyaksa Kantor Kejari Minut Selasa, (10/06/2025).
MoU ini otomatis menutup ruang bagi oknum yang coba-coba merampas aset Pemkab Minut baik bergerak maupun tidak.
Dalam kesepakatan ini ketiga pihak berharap akan tercipta optimalisasi pelayanan penanganan hukum yang baik terkait bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepada dua institusi Kejari Minut dan PN Airmadidi. Bupati Minut Joune Ganda mengaku sangat mengapresiasi atas komitmen kerjasama yang dikatakannya sangat bermanfaat dan efektif untuk melindungi dan mengamankan aset pemkab.
“Penanganan terhadap perkara bidang tanah Kantor Dinas Perhubungan telah membuahkan hasil dan masih ada perkara yang sedang ditangani yang kami optimis akan mebawa hasil yang baik sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tukas Bupati Ganda.

Lanjut dikatakan Bupati JG, Pemkab Minut memberikan apresiasi dalam bentuk piagam penghargaan atas keberhasilan JPN Kejari Minut dalam membantu memenangkan perkara bidang tanah Kantor Dinas Perhubungan.
“MoU dengan kedua institusi ini diharapkan dapat berjalan maksimal sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Joune Ganda.

Terpisah, Kajari Minut I Gede Widhartama SH MH, dalam sambutannya mengatakan, Kabupaten Minahasa Utara terletak di posisi yang sangat strategis karena diapit oleh dua kota utama di Sulut, yakni Manado dan Bitung. Dimana nilai tanah dan aset yang ada semakin hari semakin meningkat yang membuat berbagai pihak menginginkan akan hal tersebut.
“Kerjasama penting ini bertujuan menyelamatkan dan mengamankan aset-aset Pemkab Minut dari oknum-oknum yang ingin megambil keuntungan pribadi. Untuk itu kepada intansi terkait kiranya dapat menginfentarisir seluruh aset yang ada sehingga dapat diamankan dan diselamatkan. Kami juga berterima kasih telah mempercayakan kami sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara) untuk mengawal aset Pemkab Minut,” tukas Kajari Widhartama.
Sementara itu, kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri(PN) Airmadidi Syahreza Papelma mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan penanganan masalah hukum, PN Airmadidi akan melakukan terobosan untuk menggelar persidangan di luar kantor PN khusus perkara perdata, misalnya gugatan perceraian.

“Sidang di luar kantor ini tentunya akan berkoordinasi dengan Pemkab Minut untuk mempersiapkan semua komponen yang diperlukan. Hal ini untuk mendekatkan pelayanan bagi warga pencari keadilan. PN Airmadidi juga akan membuka stand di Mall Pelayanan Publik(MPP) Pemkab Minut untuk membantu seluruh warga Minut yang mencari keadilan,” kata Papelma.
Hadir dalam penandatanganan MoU ini, para Kepala Seksi Kejari Minut, Kepala SKPD, Kabag Hukum Pemkab Minut dan pejabat terundang lainnya. (Rubby Worek)






