HSN,GORONTALO – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDIP, Wahyudin Moridu, akhirnya buka suara dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Gorontalo melalui akun Facebook pribadinya, Jumat (19/9/2025), usai video viral yang menunjukkan dirinya bersama seorang wanita yang diakui sebagai selingkuhannya saat akan berangkat ke Makassar.
Dalam pernyataannya, Wahyudin mengaku bahwa apa yang dilakukan dalam video tersebut adalah kesalahan dan tidak menunjukkan etika seorang pejabat publik. Ia menyatakan, “Apapun yg sya lakukan di video in sya akui SALAH dan tidak Menunjukan Etika Seorang Pejabat Publik.” Ia juga memohon maaf atas kegaduhan serta hujatan yang diterima, menegaskan bahwa perbuatannya murni akibat kekhilafan pribadi.
Lebih lanjut, Wahyudin meminta maaf khususnya kepada masyarakat Gorontalo, para pendukung, dan keluarganya, seraya menegaskan tidak ada niat sengaja untuk mencederai kepercayaan publik.
“Jujur dari hati yg paling dalam sya tdk bermaksud demikian. Atas Kejadian ini Saya mohon maaf beribu ribu maaf kepada seluruh Rakyat Gorontalo, bill Khusus kepada Semua pendukung dan Keluarga sya,” ucapnya dengan nada penyesalan.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Wahyudin terekam menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak pantas, yakni: “Tujuan kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara hahhahaha. Kita rampok aja uang negara ini kan, kita miskinkan aja, biar negara ini makin miskin hahah.
Membawa hugel langsung dari Makassar menggunakan uang negara, siapa ji Wahyudin Moridu anggota DPRD Provinsi Gorontalo, nanti 2031 mo berenti uti, masih lama hahahah.”
Ucapan dalam video itu menimbulkan kekecewaan besar di kalangan masyarakat Gorontalo, serta menuai kritik atas sikap yang dinilai bertolak belakang dengan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Hingga berita ini dirilis, permohonan maaf Wahyudin Moridu tetap menjadi perbincangan publik di linimasa media sosial dan memunculkan desakan agar pihak berwenang DPRD Provinsi Gorontalo memberikan tindakan tegas sesuai aturan etik legislator. (*)






