HSN,MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bukan sekadar menetapkan dokumen tata ruang, regulasi ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk menentukan siapa berinvestasi dimana, kawasan mana dilindungi secara permanen, serta bagaimana wajah Sulut dua dekade mendatang dibentuk secara terukur. Selasa, (24/02/2026).
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus bangga Ranperda RTRW Sulut 2025-2044 telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut.
Gubernur Yulius sampaikan ini bukan sekadar dokumen, melainkan ‘Mahakarya’ regulasi sebagai peta jalan pembangunan 20 tahun ke depan – wujud amanah Konstitusi untuk kemaslahatan rakyat.

Ranperda ini telah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN pada 19 Februari 2026, menjamin validitasnya. Kita prioritaskan keseimbangan pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan untuk generasi sekarang dan mendatang.
“Mari kita kawal proses evaluasi di Kemendagri dengan semangat Mapalus dan Gotong Royong. Semoga Sulut semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” tegas Gubernur. (ndy)






