HSN,MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) menetapkan Selasa (27/01/2026) sebagai batas akhir yang mutlak bagi seluruh penghuni Rumah Susun (Rusun) ASN di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado, untuk mengosongkan unit hunian mereka.
Penertiban yang menyasar 58 kamar rusun ini bukan hanya soal membersihkan hunian, melainkan bagian dari langkah strategis pembenahan sistem pengelolaan aset daerah guna memastikan fasilitas milik negara kembali digunakan sesuai dengan tujuan awal dan standar regulasi yang berlaku.
Keputusan pengosongan didasarkan pada Surat Pemberitahuan Nomor 560/11/PERKIMTAN/I/2026, yang mengacu pada Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah Sulut tanggal 10 Desember 2025 tentang pembentukan Tim Penertiban Rumah Negara. Sebelum mengambil langkah tegas, pemerintah telah melakukan beberapa kali rapat koordinasi bersama para penghuni untuk menjelaskan alasan penertiban dan proses yang akan dilalui.
Kepala Dinas Perkimtan Sulut, Ir. Alexander J. Wattimena, ST, MSi, menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk keadilan bagi seluruh pihak yang berhak mendapatkan akses fasilitas publik. “Rusun ASN ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi aparatur sipil negara yang memenuhi syarat. Jika digunakan tidak sesuai peruntukan, maka akan ada teman-teman kita yang benar-benar membutuhkan tapi tidak bisa mendapatkan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, “Kami berharap para penghuni dapat memahami bahwa ini adalah upaya bersama untuk membuat pengelolaan aset daerah lebih transparan dan tepat sasaran”.
Awalnya, jadwal pengosongan telah ditetapkan pada 23 Januari 2026. Namun, setelah menerima permohonan dari sejumlah penghuni yang membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan urusan perpindahan dan pengaturan tempat tinggal baru, pihak pemerintah memutuskan untuk memberikan kelonggaran hingga besok.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sulut, Farly Kotambunan, SE, mengkonfirmasi hal ini saat memberikan keterangan pers pada Senin (26/01/2026). “Kami tidak mau hanya menjalankan aturan tanpa memikirkan kondisi nyata yang dihadapi para penghuni. Pindah rumah bukan hal yang mudah, jadi kami berusaha memberikan ruang yang cukup agar prosesnya tidak terasa tergesa-gesa,” jelasnya.
Sebagai bentuk pemberitahuan resmi dan sosialisasi terakhir, tim gabungan dari Dinas Perkimtan dan Satpol PP telah memasang spanduk pengumuman di berbagai titik kompleks rusun sejak beberapa hari yang lalu. Untuk memastikan proses berjalan lancar dan kondusif, Kasat Pol PP telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh anggota personel yang akan terlibat dalam pelaksanaan pengosongan.
“Saya telah menyampaikan secara jelas – jangan ada satupun anggota yang bersikap arogan atau kasar. Kita harus menggunakan cara yang persuasif dan penuh rasa hormat,” tegas Farly Kotambunan.
Ia menambahkan, “Komunikasi yang terbuka menjadi kunci utama. Kami akan terus menjembatani komunikasi dengan para penghuni agar seluruh proses berjalan tanpa benturan dan tetap dalam suasana yang baik”. (*)






