HARIAN SULUT NEWS, MINUT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) Kenly Poluan menegaskan, hasil resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berdasarkan rekapitulasi suara berjenjang.
Rekapitulasi berjenjang akan dimulai 28 November hingga 15 Desember 2024. Dari TPS, suara akan direkap berjenjang ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lalu ke KPU Kabupaten/ Kota hingga ke KPU Provinsi. Dirinya meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi yang ditetapkan oleh KPU.
Ditanya soal hitungan cepat(quick count), mantan Ketua Bawaslu Sulut berharap masyarakat bijaksana menyikapi hasil quick count (hitung cepat) yang dirilis beberapa lembaga survei pasca pemungutan suara, Rabu (27/11/2024).

“Hasil resmi dan baru akan ditentukan setelah melalui tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil oleh KPU,” kata Kenly dalam pernyataan pers didampingi Jajaran Komisioner KPU dan Pimpinan Bawaslu Sulut di Kantor Bawaslu, Rabu (27/11/2024).
Dikatakannya, hitung cepat adalah hasil yang dilakukan oleh lembaga survei, namun perhitungan yang sah dan rekapitulasi resmi harus menunggu rekapitulasi KPU, baik kabupaten kota lalu Provinsi.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, memastikan pihaknya akan mengawal proses rekapitulasi dengan ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Hadir pada konferensi pers Forkopimda Sulut, Pangdam Xlll Merdeka,Waka Polda Sulut, Danrem 131 Santiago, Mewakili Mabes Polri, Pimpinan Bawaslu dan KPU Sulut.Sekretaris Bawaslu Sulut. (nitha)






