Air Mata dan Doa Tuntun Masyarakat Kelurahan Tingkulu Datangi Komisi I DPRD Kota Manado

oleh -1375 Dilihat
oleh

MAMADO,Hariansulutnews.com, – Masyarakat Kelurahan Tingkulu (Koka) jalan Manado – Minahasa tepatnya di perbatasan wilayah antara Kelurahan Tingkulu, Kota Manado dan desa Koka, Kabupaten Minahasa mendatangi Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Senin (10/10/2022) untuk menyapaikan aspirasi terkait status kepimilikan tanah yang sampai hari ini, masih belum ada kepastian hukum.

Hal tersebut di utarakan langsung oleh Sonny Nelson Woba dan beberapa warga lainnya sebagai perwakilan dari masayarakat Kelurahan Tingkulu (Koka) Manado – Minahasa menyapaikan keluhan isi hati serta permohonan perlindungan atas keadilan publik dan jaminan kepastian hukum.

“Sejak Masyarakat Kelurahan Tingkulu (Koka) Manado – Minahasa menerima surat peringatan (SP) yang ke tiga dari Satuan Polisi Pamong Pradja (SatPolPP) Kota Manado pada tanggal 28 september bulan lalu, kami masyarakat merasa panik, tidak aman dan tidak nyaman ketika membayangkan tempat tinggal kami tiba – tiba di bongkar, kemana kami harus berteduh untuk membesarkan anak cucu kami,” ungkap Sonny Woba

Padahal masayarakat telah menempati tanah tersebut sudah dari sekitar 30 tahun yang lalu.

“Waktu itu kami (masyarakat) masih mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tetap membayar Pajak Bumi dan Bamgunan (PBB) di Kabupaten Minahasa, ucap Sonny

Sonny N Woba katakan, dengan penderitaan inilah kami sebagai masyarakat di bawah garis kemiskinan dampak dari pandemi covid-19 hanya bisa mengangkat kedua tangan kami ke atas.

“Apabila semua ini terjadi, kami hanya bisa berdoa bersama istri, anak cucu kami, sambil berpelukan, menjerit, dan menangis, semuanya kami serahkan di tangan Tuhan. ucap Sonny

Sonny N Woba yang mewakili masyarakat memohon pendampingan dari Komisi I DPRD Kota Manado agar melakukan evaluasi tentang tugas dan tanggung jawab dari Satuan Polisi Pamong Pradja Kota Manado yang sudah bertindak arogan dalam pembongkaran tersebut.

“Pada saat pembongkaran tersebut Satuan Polisi Pamong Pradja (SatPolPP) Kota Manado sudah arogan, tidak manusiawi dan semua itu ada bukti rekamannya,” kata Sonny

Lebih lanjut Sonny Woba katakan, Satuan Polisi Pamong Pradja Kota Manado sudah di manfaatkan oleh seseorang (oknum).

“Artinya tetlihat bahwa Satpol PP sudah melakukan eksekusi diluar putusan Inkra dari pengadilan,” ucap Sonny

Sonny Woba meminta pihak DPRD Kota Manado untuk menghentikan upaya pembongkaran yang akan dilakukan oleh SatPol PP Manado.

“Kami meminta kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD untuk menunda dan menghentikan pembongkaran yang dilakukan oleh SatPol PP,”ucapnya.

Selain itu, ia memintakan kepada Pemerintah Kota Manado dan Pemerintah Kabupaten Minahasa agar menetapkan tapal batas yang pasti agar masyarakat tidak bingung dengan wilayah yang mereka tempati.

“Kami jadi bingung, kami ini warga Manado atau warga Minahasa. Pasalnya saat ditertibkan oleh Pemerintah Kota Manado, ternyata berita acara pembongkaran juga diterima oleh masyarakat Minahasa,” jelas Sonny.

“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memperhatikan kami, setelah digusur kami akan direlokasi kemana, sementara kami punya anak dan cucu,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 Benny Parasan menyayangkan hal ini terjadi.

“Nantinya kami bersama teman – teman dari komisi 1 akan turun ke lokasi,” tandasnya.

(Opies) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.