Aktivitas Pemuatan Pasir Ilegal Ke Kapal Tongkang Lancar, Diduga APH Tutup Mata

oleh -2191 Dilihat
oleh

HarianSulutNews.com, Bitung – Meskipun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, pernah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di kecamatan Ranowulu, tapi aktivitas pemuatan pasir ke kapal tongkang masi tetap di lakukan. Minggu, (07/01/2024).

Pemuatan pasir diduga ilegal dimuat ke kapal tongkang yang sandar di Pelabuhan Samudera Bitung sudah beraktifitas kurang lebih selama tiga hari, namun terksesan adanya pembiaraan dari stakeholder maupun pihak Aparat Penegak Hukum.

Gafur Bawoel Ketua DPD Bitung, LSM Garda Timur Indonesia menduga adanya keterlibatan instansi terkait dalam hal ini, KSOP, Polsek Plabuhan Bitung, KPLP dan Pelindo, sehingga aktifitas pemuatan pasir ilegal berjalan dengan mulus, lapang dada tampa adanya hambatan.

“Tidak mungkin instansi terkait tidak ada yang tau kegiatan pemuatan pasir ilegal di dalam area pelabuhan bitung ini, apa lagi sudah berjalan tiga hari ini, dan terlihat jelas banyaknya mobil dump truck bermuatan pasir masuk keluar dari area pelabuhan, “tegas gafur.

Gafur menyebut sangat menyesalkan kegiatan pasir ilegal ini dibiarkan diduga disengajakan dari aparat kepolisian dalam hal ini Kapolsek Plabuhan Bitung.

“Sangat disesalkan kalau aktifitas ini terus berjalan, sudah jelas ada pembiaran dari instasi terkait. sehingga tak kunjung henti aktifitas pemuatan pasir ilegal ke kapal tongkang di dalam area Plabuhan Bitung, “ ujarnya

Gafur berharap agar aparat kepolisan segera menindaklanjuti aktifitas pemuatan pasir yang disinyalir ilegal yang akan dibawa ke daerah biak, papua, dan segera di hentikan aktifitas tersebut.

Sementara diketuai himbauan Gubernur Oly Dondokambey bahwa pasir yang ada di Sulawesi Utara tidak bisa dibawa keluar daerah.

“Sudah jelas himbaun dari Gubernur kita, kalau pasir yang ada di daerah kita tidak bisa bawa keluar daerah, karena Kota Bitung masih membutuhkan material pasir untuk pembangunan, “tambahnya .

Iptu Julio Jagratara Tampoi selaku Kapolsek Plabuhan Bitung saat dikonfirmasi terkait adanya aktifitas pemuatan pasir diduga ilegal ke dalam kapal tongkang menjelaskan bahwa bukan lagi kewenangan polsek plabuhan.

“Kewenangannya bukan lagi dipolsek kawasan plabuhan, dalam hal ini, sudah ditarik ke Polres Bitung, lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke kasatreskim. Para pemilik material sudah berkoordinasi dengan polres” ujarnya

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama STRK SIK MH saat dikonfirmasi lewat pesan singkat whatsaap belum memberikan jawaban sampai berita ini di tayangkan.

(Kifli Polapa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.