HSN,MANADO – Badan Pekerja Sinode GMIM resmi memberhentikan secara tidak dengan hormat jabatan Pdt. Dr. Tammy Wantania, MTh sebagai Pendeta Pekerja GMIM.
Adapun pemberhentian itu karena Pdt. Tammy dianggap melanggar aturan sebagai diatur dalam Tata Gereja GMIM 2021.
Dalam surat nomor A.339.2024, tertanggal 6 Mei 2024 keputusan pemberhentian itu karena Pendeta berwajah bening penuh skincare itu tidak melaksanakan tugas-tugas kependetaan yang ditunjuk Sinode BPMJ GMIM.

Berdasarkan penelusuran media, Tammy Wantania ditenggara sibuk menyiapkan diri dengan melakukan pencitraan di Kepuluan Talaud untuk menjadi bakal calon Bupati.
Namanya menjadi sangat populer disosial media karena banyak netizen yang kemudian menuding hubungan yang tak lasim dengan Bupati Talaud. (op)






