Minimarket TOPMART Milik Andrei Angouw Jual Prodak Kadaluarsa

oleh -948 Dilihat
oleh

HarianSulutNews.co.id | Manado –  Persaingan dunia usaha semakin berkembang maju dalam era milenial ini, di tandai dengan bertumbuh suburnya minimarket yg ada di setiap pelosok seantero baik kota maupun desa.

Persaingan bisnis tidak terelakkan, bahkan masyarakat kecilpun merasa terpinggirkan oleh karena persaingan usaha yg semakin menggila.

Berbagai macam produk makanan minuman dan lain sebagainya di pajang di setiap Rak toko Minimarket, tapi sangat di sayangkan terdapat juga barang barang atau produk yg sudah kadaluarsa masih terpampang di sudut sudut rak di minimarket-minimarket,  entah kenapa apakah ini faktor kelalaian petugas toko atau ada unsur kesengajaan  ?

Ini di buktikan dengan temuan produk yg sudah kadaluarsa di Minimarket TOPMART di seputaran Stadion Klabat Manado dengan Pimpinan/SPV ibu Vera dengan Manager Minimarket Fery Suawah  sedangkan Owner TOPMART adalah orang nomor satu di kota Manado (27/6/24)

Pertemuan Antara Konsumen dan Manager Minimarket Namun Tidak Menemukan Solusi Terbaik

Penemuan barang expired di temukan oleh konsumen dengan beberapa produk yaitu, Produk temuan expired adalah Shampo emeron dewasa 1 botol, Shampo Dee-Dee anak 1 botol, Parfum anak 1 botol,Terasi udang 3 Bungkus.

Konsumen merasa keberatan dalam hal ini karena produk tersebut telah kadaluarsa alias sudah tidak layak di pakai atau di konsumsi.

Hal ini sudah di Laporkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia DPC Kota Manado.

Menurut penuturan Ketua LPKRI Manado Bapak Maikel Pusung, adalah benar, temuan barang Expired di Minimarket TOPMART di Komplex Stadion Klabat dengan Konsumen berinisial RZ dan GS, MT.

Maikel Pusung mengatakan ini adalah bentuk kelalaian dan kesalahan pihak Manajemen. “Tentang produk kedaluwarsa (Expired) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain sanksi pidana, bisa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha,” pungkas Ungkap Pusung.

Menanggapi laporan dari LPKRI Manado, Stevy Sumampouw, SH.MH sebagai Ketua DPD LPKRI Sulut “mendesak, kementrian Perdagangan RI, Dinas Perdagangan (Disperindag) Pemprov Sulut, Perindag kota Manado, dan instansi Pengawas Obat dan Makanan di daerah (BPOM) , segera mencabut izin usaha TOPMART dan memberikan sanksi sesuai Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen,” Ungkap Stevy Sumampouw.

Rencananya  pekan depan, Atas nama Konsumen Kasus ini akan di gugat oleh LPKRI Manado di Pengadilan Menado karena konsumen keberatan dengan perlakuan pihak Manajemen TOPMART. (KP_Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.