HSN, MINUT – Kajari Minut mengambil alih penertiban penguasaan dan penanganan hukum terkait aset daerah milik Pemkab Minut yang dikuasai oknum tertentu yang dimiliki Pemkab Minut. Hal ini tertuang dalam Surat Kuasa Khusus(SKK) yang ditandatangani oleh Joune Ganda mewakili Pemkab Minut selaku pemberi kuasa dan Kajari Minut I Gede Widhartama SH MH selaku penerima kuasa Kamis, (15/08/2024) di Aula Kantor Kajari Minut.

SKK berisi kesepakatan kerjasama terkait penanganan dan penertiban aset daerah bergerak maupun tidak bergerak.
Dalam sambutannya, Bupati Minut Joune Ganda SE MM MAP M.Si mengatakan, penandatanganan SKK ini bertujuan untuk memberikan kuasa kepada Kejari Minut yang merupakan pengacara negara dalam upaya penyelamatan dan pemulihan aset barang milik daerah baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak.
“Hal ini untuk membantu Pemkab Minut dalam upaya penertiban dan penyelamatan aset milik daerah yang masih dibawah penguasaan pihak ketiga sehingga kita bisa kembali mendapatkannya. Ada tiga kategori aset yang akan diselamatkan. Pertama yang dikuasai pihak ketiga, yang dikuasai oleh aparat yang tidak sesuai lagi dengan peruntukan dan yang tidak diketahui,” jelasnya.
Lanjut dikatakannya saat ini terdapat kurang lebih 65 jenis kendaraan roda empat dan roda dua dan telah terinput dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) pada masing-masing OPD Kabupaten Minahasa Utara. Namun penguasaan atau pengguna barang tersebut sampai dengan saat ini berada pada pihak lain sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.Sehingga berdampak pada Pemenuhan indikator penilaian Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (IPA) terlebih lagi barang berupa kendaraan tersebut dibeli atau diperoleh atas beban APBD Kabupaten Minahasa Utara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Lanjut Joune Ganda mengingatkan pentingnya penggunaan aset daerah yang harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Jangan sampai terjadi, hal yg lama selesai diatasi tapi kemudian muncul pula persoalan baru yg sama,” tegas Joune Ganda yang juga mengatakan diawal pemerintahan dirinya dan Wakil Bupati Kevin Wilism Lotulung SH MH pernah menertibkan aset daerah tersebut.

Kesempatan yang sama, Kajari Minut I Gede Widhartama menyampaikan, terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Minut atas kepercayaannya kepada Kejari Minut sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara dalam hal ini aset Pemerintah Minut.
Ia-pun mengatakan, penandatanganan SKK ini, menjadi dasar JPN untuk melakukan langkah hukum menyelesaikan permasalahan aset Pemda yang diduga saat ini berada di pihak lain atau tidak diketahui keberadaannya.
“Pelacakan aset negara merupakan salah satu prioritas penegakan hukum yang juga menjadi perhatian Kejaksaan di tingkat pusat hingga daerah, sehingga dengan dipulihkannya aset aset negara tersebut penegakan hukum yang hakiki dapat terwujud yakni terciptanya keadilan dan kemanfaatan serta kepastian hukum,” katanya.

Diketahui, menurut Kaban Keuangan Carla Antoneta Sigarlaki SSTP mengatakan, kegiatan ini merupakan pemenuhan mailstone Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan VII.
Hadir dalam penandatanganan SKK ini, Sekretaris Daerah Novly Wowiling, JPN Kejari Minut, Asisten III Rivino Dondokambey,Dirut PUD Klabat,serta para kepala OPD Pemkab Minut.(Rubby Worek)







