Prestasi Jangan Berhenti, Tari Tumatenden Diganjar Sertifikat HAKI

oleh -862 Dilihat
oleh

HSN, MINUT – Pemkab Minut dalam kepemimpinan Bupati Joune Ganda SE MM MAP M.Si dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung kembali membuktikan komitmen mereka untuk todak pernah berhenti meraih prestasi.

Teebatu, Kamis, (23/08/2024), Pemkab Minut kembali mengukir prestasi menerima penghargaan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM-RI yang diserahkan oleh Drs. Kosmas Harefa, M.Si Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, didampingi DR. Ronald S. Lumbuun, SH., MH Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara Kementerian Hukum dan HAM pada acara Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM “Hari Pengayoman” ke-79, di Kawasan Megamas Manado.

Penghargaan ini diberikan kepada Bupati Joune Ganda yang telah memperjuangkan Hak Kekayaan Intelektual atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) “Tari Tumatenden”.

Menurut Bupati Joune Ganda, warisan budaya di Minut wajib diklaim sebagai milik kita.

“Kalau bukan kita yang memperjuangkan, siapa lagi?. Jangan sampai ada pihak lain yang lebih dulu mengklaim sebagai milik mereka,” tukas JG.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya, SH., MH manyampaikan banyak selamat kepada Bapak Bupati Joune Ganda,sertifikat ini merupakan sertifikat HAKI yang pertama untuk Minut. HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau kelompok orang untuk melindungi kekayaan intelektual mereka.

Sementara itu, Kepala BRIDA(Badan Riset dan Inovasi Daerah) Minut, Lidya Warouw mengatakan, “Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Minut Bupati Minahasa Utara melaporkan Tari Tumatenden sebagai milik Minahasa Utara” ungkap Warouw. (Rubby Worek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.