HARIAN SULUT NEWS,MINUT – Terkait laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada pasal 71 ayat 2 bakal calon bupati Minut petahana JGKWL ke Bawaslu Minut yang didampingi pengurus partai pengusung MJP-CK mendapat tanggapan.
Menurut Praktisi Hukum Kepemiluan, Irfan Pakaya.,SH MH tak menampik laporan yang mengacu pada pasal 71 ayat (2) apabila Paslon melanggar dapat dikenai sanksi pembatalan.
Namun dalam hal ini penggantian telah dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri hanya saja pelantikan yang dilakukan dengan merujuk pada Surat Mendagri Nomor 100 tanggal 29 Maret 2024 baru dilakukan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024.
“Jadi substansinya bukan pada pelantikan tapi pada penggantian yang sudah sesuai dengan persetujuan Menteri,” tegas Irfan Pakaya.
Diberitakan sebelumnya Tim Kuasa hukum tiga partai pengusung MJP-CK Michael Jacobus., SH., MH pagi, Jumat,(20/09/2024), telah membawa laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada pasal 71 ayat 2 bakal calon bupati Minut Petahana ke Bawaslu Minut didampingi pengurus partai.
“Pada masa tanggapan masyarakat sudah ada masyarakat yang membawa bukti pelanggaran ke KPU Minut, tapi kami juga sudah membawa laporan secara resmi ke KPU dengan substansi yang sama bahwa ada pelanggaran yang dilakukan petahana yang akan ditetapkan sebagai calon bupati Minut yang melanggar pasal 71 ayat 2,” ucap Jacobus mengutip pemberitaan melalui situs tersebut.
Terpisah, penasegat relawan JGKWL, William Luntungan menegaskan bahwa penilaian terhadap salah dan benar terhadap langkah Bupati pada pelantikan 22 Maret 2024 bukan wewenang pelapor.
“Yang pasti bukan mereka(kuasa hukum) yang menentukan paslon nanti memenuhi syarat atau tidak memnuhi syarat di KPU Minut. Jangan menggiring opini dan memvonis seakan Paslon yang lain sudah salah,” tegas Luntungan, seraya menambahkan jangan seolah-olah merasa mereka yang memutuskan.
Selain itu, penyelenggara KPU Minut dan Bawaslu juga diharapkan tetap bekerja sesuai aturan tanpa harus terganggu dengan laporan.
“Masyarakat jangan cepat terhasut dengan berita murahan dengan pernyataan-pernyataan yang dilemparkan pihak lawan bahwa JGKWL salah. Ingat tim hukum JGKWL juga punya bukti-bukti bahwa tidak ada pelanggaran dalam pelantikan pejabat tanggal 22 Maret,” tandas Luntungan. (*\Rubby Worek)








