Djeki Dumais Dilantik Anggota Dewan Manado Periode 2024-2029

oleh -1682 Dilihat
oleh

HARIAN SULUT NEWS, MANADO – Penantian, Ferdinand Djeki Dumais, berujung happy ending, setelah dirinya dilantik sebagai anggota legislatif Kota Manado periode 2024-2029 dalam rapat paripurna DPRD Manado yang terbuka untuk umum, Senin, (21/10/2024)

Djeki Dumais, dilantik oleh Wakil ketua DPRD Manado, Mona Klaudya Kloer, SH, MH, yang juga berasal dari Gerindra, dalam paripurna yang dihadiri Pjs Wali Kota Manado, Clay Dondokambey, SSTP, MSi, Forkopimda, Plh Ketua Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer, SH, dan jajarannya, anggota DPRD Manado, serta keluarga besar Dumais dan sejumlah Jurnalist.

Djeki Dumais dilantik berdasarkan SK Gubernur Sulut,  SK Gubernur Sulawesi Utara, nomor 487, yang berisikan pencabutan SK nomor 409 tentang pembatalan nomor urut 20 lampiran II keputusan gubernur nomor 404 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Manado periode 2024 – 2029, dan peresmian pengangkatan saudara Ferdinand Djeki Dumais, sebagai anggota DPRD Manado.

Dalam pelantikan tersebut, Dumais yang didampingi rahaniwan Katolik mengucapkan janji sebagai anggota DPRD Manado, yang menyatakan, akan melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

“Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD Manado, dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan pancasila dan UUD 1945,” ucapnya.

Dumais, adalah anggota DPRD Manado yang ditetapkan KPU berdasarkan SK nomor 487/2024 sebagai pengganti calon terpilih Indra Williams Liempepas, yang dibatalkan keterpilihannya, oleh majelis hakim di PN Manado dan PT Manado, dinilai terbukti melakukan politik uang dan dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun, selama tidak ada keputusan pengadilan yang lain yang berkekuatan hukum tetap.
Pasca semua proses hukum dan administrasi berjalan, Senin (21/10/2024) Dumais akhirnya dilantik berdasarkan SK gubernur nomor 487 yang terbit pada 9 September 2024.(nit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.