Jokowi Disinyalir ‘Manfaatkan’ Presiden Prabowo

oleh -951 Dilihat
Presiden RI ke 8, Prabowo Subianto dan mantan Presiden RI Jokowidodo.(doc)

Editor: Michael G. Tumiwang/UKW6508

JAKARTA – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tinggal menghitung hari. Pesta rakyat yang harusnya menjadi kegembiraan, justru terlihat menyedihkan, pasca mantan Presiden RI ke 7 Joko Widodo dan Presiden pilihan rakyat ke 8 Prabowo Subianto, terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu calon Kepala Daerah.

Hal ini sebagaimana terlihat dari beredarnya foto dan video dukungan di media sosial dari mantan Presiden ke 7 dan Presiden RI ke 8, terhadap salah satu kandidat di Pilkada.

Merespon hal ini, politikus senior PDI-P Andreas Hugo Pareira menilai Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo telah merendahkan martabat Presiden Prabowo Subianto.

Lantaran, keinginan Jokowi, Presiden Prabowo sebagai kepala negara justru menjadi juru kampanye.

“Terkesan juga ini maunya Jokowi merendahkan martabat presiden yang hanya diperankan sebagai juru kampanye,” kata Hugo sebagaimana dikutip dari Kompas.id.

Menurutnya, Presiden Prabowo harusnya tidak mengiyakan begitu saja, untuk menjadi juru kampanye.

Pasalnya, kapasitasnya sebagai kepala negara, Presiden Prabowo wajib menjadi pemimpin yang negarawan dan berdiri di atas semua kontestan pilkada.

“Jadi Presiden jangan direndahkan menjadi juru kampanye. Jokowi seharusnya tidak perlu melibatkan Presiden (Prabowo) bagi kepentingan melanggengkan kekuasaannya,” tegas Hugo.

Terpisah, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, dukungan Prabowo bukanlah kekeliruan. Sebab, kata Dasco, Prabowo memberikan dukungan terhadap Luthfi dan Taj dalam kapasitasnya selaku Ketua Umum Partai Gerindra.

“Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari koalisi partai pengusung. Dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin,” ujar Dasco.

Di sisi lain, Dasco menegaskan secara prinsip Presiden tidak punya larangan untuk berkampanye sebagaimana Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain dalam UU ASN, Dasco menyebutkan, ketentuan mengenai pejabat negara boleh berkampanye telah diatur jelas dalam Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.

“Sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu,” tegasnya.(kcm/*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.