HSN,Gorontalo – PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gorontalo terus memperkuat kerjasama dengan berbagai stakeholder guna mendukung pengembangan sistem kelistrikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya ini PT PLN Gorontalo bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dengan melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Bertempat di Aula Kantor UP3 Gorontalo acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Abvianto Syaifulloh, SH., MH beserta jajarannya yang diantaranya adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Barang Bukti, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (14/11).
Abiyanto Syaifulloh SH., MH dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif PLN UP3 Gorontalo dalam memperkuat hubungan Kerjasama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Gorontalo.
“Kami siap mendukung penuh setiap langkah yang diambil oleh PLN UP3 Gorontalo dalam rangka mewujudkan kelistrikan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat, serta membantu dalam penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari,” ungkap Abiyanto.
Abiyanto juga menekankan bahwa PKS ini tidak hanya mengikat dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha saja namun juga memberikan layanan pertimbangan hukum, serta legal assistance bagi berbagi permasalahan PLN dalam pembangunan infrastruktur jaringan listrik.








