Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Kinerja

oleh -1273 Dilihat
oleh

HarianSulutNews,MANADO – Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Dalam hal ini memuat aturan dan jadwal pemberian THR untuk aparatur negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Terkait hal tersebut Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menegaskan terhitung mulai hari ini THR sudah dicairkan.

Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Ini merupakan berita gembira bagi ASN yang akan merayakan Idul Fitri.

“Harapan saya para ASN yang mendapatkan gaji ketiga belas, harus lebih meningkatkan kinerja dan gaji ketiga belas sesuai gaji pokok akan diterima 100 persen,”pungkas gubernur Yulius saat diwawancara awak media, Senin (18/3/2025).

Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 bagi PNS yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terdiri atas gaji pokok (gapok).

Kemudian ada tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan pangkat, peringkat jabatan, jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi PNS yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) meliputi gapok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, terdapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.