HARIAN SULUT NEWS, MANADO – Kaban Kesbangpol diduga mencelakakan Gubernur Sulut Mayjen Purn. Yulius Selvanus.
Pasalnya, menurut Djohar Panto sebagai Kepala Devisi Kominfo DPPI Sulut menyesali Sulawesi Utara, Jhonny Suak sebagai kaban Kesbangpol Provinsi diduga tabrak aturan dimana pada hari rabu, 4 juni 2025 mengeluarkan surat no. 009/157/kesbangpolda/VI/2025, Perihal: Pemberitahuan penambahan 1 (satu) pasang calon paskibraka, yang disampaikan kepada panitia seleksi Paskibraka tingkat kab/kota se-Sulut dan ditanda tangani atas nama Kaban Kesbangpol bukan atas nama Ketua panitia dan tanpa koordinasi dengan Panitia.
“Benar Pak Gubernur yang memintakan untuk ditambahkan 30 orang yang akan bertugas pada penurunan bendera pada tangal 17 Agustus nanti. Hal ini sangat baik bagi kami, tapi ingat, apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur bukan berarti Kepala Badan JS menerimanya mentah-mentah tanpa diolah terlebih dahulu atau dikaji sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dampaknya tidak mencelakakan Gubernur, ingat kalau anda (Kaban) bertindak semena-mena dan merusak juga mencelakai Gubernur dengan cara menabrak aturan maka saya mengatas namakan Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Sulut akan bertindak tegas memohon kepada penegak hukum baik Bapak Kapolda Sulut dan Bapak Kajati Sulut untuk dapat menindak.
Sesuai dengan Pidato Bapak Presiden RI pada Peringatan Hari Lahirnya Pancasila dimana “Mereka yang tidak setia pada negara dan yang melanggar Undang-undang akan ditidak dan bagi semua pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas dengan baik lebih baik mundur,”papar Djohar kepada wartawan akhir pekan lalu.
Ditegaskan oleh Djohar, bahwa kaban JS bukanlah ketua panitia tetapi seharusnya Sekprov. Hal tersebut diatur dalam Perbpip 3/2022 begitu juga pelaksanaan kegiatan ada pada Sekretariat Daerah bukan pada Kesbangpol.
Memang pendanaannya ada pada Kesbangpol yang diatur dalam Perpres 51/2022 pasal 22 ayat 3, begitu juga Kaban Kesbangpol tidak berhak mengurusi penambahan jumlah Paskibraka karna yang bisa mengusulkan adalah Sekprov dan atau DPPI Provinsi dan akan disetujui oleh Deputi, kemudian proses pengusulannya dilaksanakan sebelum pelaksanaan kegiatan program Paskibraka dimulai.
“Kami juga mengawasi karna kabarnya, anak dari kaban tersebut tidak lolos seleksi tingkat kab/kota kemudian terindikasi adanya penambahan Paskibraka provinsi bisa saja menjadi dugaan kami akan disisipkan pada 30 orang tersebut,” imbuh Djohar.
Diketahui, program Paskibraka diatur dalam Perpres 51 thn 2022 dan Per-BPIP 3 thn 2022 selanjutnya pelaksanaan kegiatan diatur dalam Surat Edaran Depiti 1 thn 2025. Perpres 51/2022 pasal 3 ayat 3 dan Perbpip 3/2022 pasal 3 ayat 3. Pelaksanaan program paskibraka ditingkat prov. dan tingkat kab/kota berada dibawah koordinasi badan (BPIP) melalui kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Perbpib 3/2022 pasal 10 ayat 1 berbunyi “Gubernur menetapkan panitia pelaksana pembentukan paskibraka tingkat provinsi” dan ayat 3 “Ketua panitia pelaksana pembentukan Paskibraka dijabat oleh sekretaris daerah (sekprov), selanjutnya pada pasal 12 ayat 2 “Penetapan kebutuhan jumlah Paskibraka dengan mempertimbangkan usulan dari; huruf b. Sekretaris daerah Provinsi dan atau DPPI tingkat provinsi untuk kebutuhan jumlah Paskibraka tingkat provinsi”. Ayat 3 “Kebutuhan jumlah Paskibraka ditetapkan sebelum pelaksanaan pembentukan Paskibraka”. (*/def)







