RDP dalam Rangka Lintas Komisi Terkait Masalah Tanah di Sario-Pandu Manado

oleh -1053 Dilihat
oleh

HSN,MANADO – RDP dipimpin lansung Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter dalam rangka Lintas Komisi DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tekait masalah tanah di Sario Kota Manado, di Ruang Rapat Serbaguna Senin, (25/8/2025).

‎RDP kembali dilaksanakan untuk ‎menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pengaduan masyarakat mengenai masalah tanah yang berlokasi di Sario Tumpaan Kota Manado masih belum selesai, kali ini terungkap fakta baru yang disampaikan oleh Kepala BPN/ATR Kota Manado.

‎Kepala BPN/ATR Kota Manado sampaikan lokasi yang menjadi objek perkara dulu adalah Eigendom Verponding 1945, 1946, 1947. Ketika Indonesia merdeka lahirlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958.

“Yang mana semua tanah-tanah bekas Eigendom Verponding di atas 10 Bao itu di hapus. ‎Jadi posisinya Undang-Undang berarti kekuasaannya mempunyai kewenangan untuk menghapus dari pada tanah Eigendom Verponding yang ada ketika Indonesia merdeka”, Jelas Jumalianto.

‎Lebih lanjut dirinya mengatakan tanah Eigendom Verponding permasalahan yang ada di Kota Manado sudah ada pembayaran ganti rugi. Khususnya terhadap tanah yang di klaim Lie Boen Yat sudah menerima uang ganti rugi.

“Di Eigendom Verponding di tahun 1945, 1946, dan 1947, mereka sudah menerima uang ganti rugi pada tanggal 5 September 1973 dengan jumlah 32.500.000. Jadi semua tanah Eigendom Verponding sudah di ganti rugi,” pungkasnya.

Menurutnya, selama UU Nomor 1 Tahun 1958 tidak di cabut maka kami BPN tunduk pada Undang-Undang. Karena inilah Indonesia baru yaitu tanah-tanah tentang Eigendom Verponding.

‎”Ketika Indonesia Merdeka semuanya sudah di atur dan diganti rugi, kami punya banyak daftar, dan juga termasuk ada kwitansi Endel Markavit Lie Boen Yat yang menerima uang adalah 37.307.500 di Tahun 1973. ‎Berdasarkan data yang ada pada kami, walaupun saya hanya membawa Fotocopy tapi ada aslinya. Oleh karena itu putusan yang berkaitan dengan Lie Boen Yat salah satunya juga punya alhi waris yaitu Lie Tjeng Lok,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa BPN juga punya data originalnya. “Klaim proyek-proyek terkait dengan tanah-tanah Eigendom Verponding di Kota Manado sudah diselesaikan dengan cara di ganti rugi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.