Baru Dibentuk, Tim Resmob Power On Hand Polres Minut Ringkus Pelaku Penghadangan di Desa Patokaan

oleh -1572 Dilihat
oleh

HARIAN SULUT NEWS, MINUT – Polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat layak disematkan bagi personel patroli gerak cepat Tim Resmob Power On Hand Polres Minut yang baru seminggu dibentuk. Pasalnya, tim yang dipimpin Koordinator Kabag Ops. AKP Muris Pandenaa, SH. dan beranggotakan 14 personil yang dipimpin oleh Katim, Aipda Bobby berhasil mengamankan GM alias Glen(19) warga Desa Patokaan jaga III Kecamatan Talawaan Minu terduga pelaku penghadangan warga dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau rakitan Kamis, (02/10/2025) di ruas jalan desa.

Pelaku diciduk tanpa perlawanan oleh Tim Resmob yang bergerak cepat setelah tim menerima laporan sekaligus keluhan dari seorang ASN lewat akun facebook Sulut Viral.

Pelapor sekaligus korban HL, yang sehari-hari sebagai guru di SMP 2 Wori sering melintas di jalan desa tersebuf. Apes, kamis sore itu korban dihadang pelaku, melihat pelaku memegang pisau korban langsung menghindar memutar arah mencari jalan lain. Merasa tidak nyaman dan dapat membahayakan nyawanya, korbanpun memposting kejadian tersebut di akun facebook Sulut Viral.

Seterima laporan tersebut, pada pukul 17.00 wita Tim Resmob Power On Hand Polres Minut dipimpin Aipda Bobby Lakaoni langsung bergerak ke Desa Patokaan. Setelah berkoordinasi dengan Hukum Tua setempat untuk mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung meringkus pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini tanpa perlawanan di kediamannya Desa Patokaan jaga III.

Bersama pelaku ikut diamankan barang bukti sebilàh pisau tikam rakitan yang diduga dipakai pelaku saat melakukan penghadangan. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Minut dan diserahkan ke SPKT guna proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku penghadangan, GM(19) alias Glen

Dalam penelusuran Tim Power On Hand, pelaku dalam melakukan aksinya telah menengak miras. Namun fakta mengejutkan lainnya, di usia mudanya(19 tahun), diduga pelaku sudah 4 kali melakukan aksi kejahatan. Antaranya, perkelahian antar siswa di Desa Tumbohon Kecamatan Talawaan tahun 2024, perkelahian di wilayah Kelurahan Kembang Kota Manado menggunakan benda tumpul kayu pada bulan April 2025 yang sempat ditangani Polsek Sario, penghadangan terhadap masyarakat, sekitar awal bulan Juli tahun 2025 di Desa Patokaan dan yang terakhir, kejadian penghadangan yang membuat dirinya diciduk Tim Resmob POH Polres Minut saat ini.

Kapolres Minut, AKBP. Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si. melalui Koordinator Tim AKP. Muris Padenaa SH membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mako Polres Minut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukas Padenaa. (Rubby Worek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.