Layanan Admin Gratis, Gubernur Sulut: Jika Ada Pungli Lapor Melalui Email disdukcapilkb.sulut@gmail.com

oleh -494 Dilihat
oleh

HSN,MANADO – Komitmen Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus membersihkan pungutan liar, semua pengurusan administrasi kependudukan, terus dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Terobosan dilakukan Gubernur YSK, Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, Gubernur Sulawesi Utara melalui Pj. Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang, SIP, MM. Isinya, seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara, memastikan seluruh layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) bebas dari praktik penyuapan, pungutan liar, dan gratifikasi.

Surat edaran ditandatangani Sekprov atas nama Gubernur, tertanggal 15 Oktober 2025. Masih dalam surat edaran tersebut termuat semua layanan Adminduk tidak dipungut biaya, serta ASN dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun.

Tak hanya itu, masyarakat diminta tidak memberi uang, barang, atau fasilitas bagi petugas, serta silahkan melapor jika menemukan pungutan di luar ketentuan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui Flora Pongoh, SE, MSi: 08114301421, Jaiman, S.Sos: 085398414662 atau Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com.

Terobosan Pemprov Sulut ini menjadi bukti jika Gubernur YSK terus berkomitmen memperkuat integritas pelayanan publik menuju Pemerintahan bersih dan berkeadilan mewujudkan masyarakat Sulut sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.