Salut Gubernur YSK Pro Rakyat, Tidak Ada Kenaikan PKB Tahun 2026 Malahan Diskon 25 Persen

oleh -773 Dilihat
oleh

HSN,MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menginformasikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah meningkatnya biaya hidup.

Gubernur Yulius menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat Sulut.

“Ini adalah upaya nyata untuk mengurangi beban masyarakat Sulawesi Utara,” ujar Yulius dalam pernyataan resminya. Rabu, (07/1/2026).

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 8 Januari 2026 dan mencakup tiga poin utama.

  • Pertama, pemberian diskon pokok PKB sebesar 25 persen, sehingga tidak terjadi kenaikan pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2026.
  • Kedua, pembebasan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan tidak lagi dikenakan tambahan pajak progresif. “Kebijakan ini diharapkan tetap mendorong perputaran ekonomi,” tambah Gubernur.

  • Ketiga, pembebasan PKB selama satu tahun bagi kendaraan mutasi dari luar daerah yang masuk dan terdaftar di Sulawesi Utara.

Gubernur mengimbau pemilik kendaraan segera mengurus proses mutasi di kantor Samsat setempat.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada peningkatan jumlah kendaraan yang terdaftar di Sulut, khususnya kendaraan logistik dan kendaraan pribadi milik pekerja dari luar daerah.

“Langkah ini dapat mendorong investasi serta meningkatkan mobilitas ekonomi di Sulawesi Utara,” kata analis ekonomi Sulut, Vicky Masinambow.

Sementara itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah memastikan kesiapan layanan Samsat di seluruh wilayah Sulut untuk mengantisipasi peningkatan jumlah wajib pajak.

Gubernur Yulius juga mengajak masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan infrastruktur jalan dan peningkatan pelayanan publik.

Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2026 dan berpeluang diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi dan respons masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.