HSN,JAKARTA – Dinamika kasus dugaan ijasah palsu Jokowi, akademisi Rocky Gerung hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1). Rocky merupakan saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Dalam pemeriksaan hari ini, Rocky mengatakan dirinya bakal menjelaskan soal metodologi penelitian kepada penyidik.
“Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan, gitu,” kata Rocky di Polda Metro Jaya, Selasa.
“Karena saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca bertahun-tahun soal matematik, fisika, biologi, stem cell, fungsi neurotransmitter. Kan gitu. Saya duganya begitu yang mau ditanya,” sambungnya.
Disampaikan Rocky, tindakan Roy Suryo cs yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi sebenarnya merupakan hak seorang warga negara. “Ya warga negara bertanya pada Presiden di mana deliknya. Kan tiga orang ini bertanya ‘eh, ijazah mu mana? asli apa palsu?’ pertanyaan warga negara pada kepala negara harus dijawab oleh kepala negara. Kenapa? Karena Kepala Negara kacungnya warga negara, gitu. Masa gue tanya sama pembantu gue, dia enggak mau jawab,” ucap dia.
Rocky juga menyebut ada prosedur dalam riset atau penelitian yang dilakukan Roy Suryo cs terkait ijazah Jokowi tersebut. Kata dia, riset itu bisa terus berkembang jika ada data baru. Karenanya, menurut Rocky, hal itu seharusnya tidak bisa dipidana. “Ya, semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Riset dr Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu. Kan semua itu dimungkinkan oleh prosedur. Nah, kalau prosedurnya belum selesai, ya lakukan riset,” tutur dia.
“Kalau prosedurnya belum selesai, ada data baru, ya riset aja, kan. Kan, apa susahnya tuh. Jadi, di mana pidanaannya di situ. Kan, enggak pidana apa-apa, kan,” lanjutnya. (red/∗)







