HSN,MANADO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II di Pimpin langsung Ketua Komisi Inggrid Sondakh, didampingi oleh Legislatif Pricilia Rondo, Ruslan Abdulgani, Norman Luntungan, Jein Laluyan, Eldo Wongkar dan Engelina Wenas, serta Kordinator Komisi II, Wakil ketua DPRD Sulut dr. Michaela Elsiana Paruntu, di Ruang Serbaguna Kantor DPRD. Selasa, (3/2/2026).
Pihak Dealer Otomotif Sulawesi Utara, bertandang ke Kantor DPRD Sulawesi Utara, DPRD memanggil industri otomotif dealer, lewat solusi yang mereka minta menghasilkan Rekomendasi.
Industri otomotif perwakilan Dealer menyoroti penerapan aturan baru mengenai opsen pajak (tambahan pungutan pajak kendaraan bermotor) yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2022. Kebijakan ini dinilai berpotensi menaikkan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama di 2025.
Pelaku pasar meminta Pemerintah memberlakukan kembali insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) seperti masa pandemi, untuk mendorong daya beli masyarakat yang melemah.
Namun dalam hal ini kami meminta kebijakan nanti di pertimbangkan pemerintah ujar salah satu perwakilan Dealer Otomotif Sulawesi Utara, jadi yang kami bawah di sini tentang kenaikan pajak, yang berpengaruh terhadap penjualan otomotif.
Ketua komisi II Sondakh menjelaskan bahwa aspirasi mereka sebagai bentuk kenaikan pajak kendaraan bermotor, tarif kendaraan, di sini ada penjelasan dari Bapenda mengemukakan undang-undang yang berlaku, terkait pajak yang menjadi kewenangan provinsi soal kenaikan, mereka telah mampu di kerjakan Bapak Gubernur saat penurunan pajak kendaraan jelas Sondakh. (*/red)







