Pimpinan DPRD Sulut Bersama Gubernur Yulius Selvanus Terima Persub RTRW dari Mentri ATR/BPN Nurson Wahid

oleh -141 Dilihat
oleh

HSN,JAKARTA – Pimpinan DPRD Sulut bersama Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus terima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dokumen strategis tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nurson Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN menekankan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota. Dari 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, baru tiga Daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.

Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Tanpa sinkronisasi vertikal dan horizontal, potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang dapat terjadi mulai dari izin investasi, alokasi kawasan lindung hingga pembangunan infrastruktur.

Persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat menjadi pijakan kuat bagi Provinsi untuk mendorong percepatan ditingkat Kabupaten/Kota. RTRW Provinsi berfungsi sebagai payung kebijakan, sementara RTRW Kabupaten/Kota menjadi instrumen operasional di lapangan.

Setelah menerima persetujuan substansi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melanjutkan ke tahap persetujuan bersama DPRD dalam Rapat Paripurna yang direncanakan pada 24 Februari 2026. Tahap ini menjadi kunci sebelum RTRW ditetapkan secara resmi dalam bentuk Peraturan Daerah.

Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen menyampaikan bahwa persetujuan substansi ini adalah syarat mutlak untuk Ranperda RT/RW, ini ditetapkan menjadi Perda, langkah selanjutnya adalah persetujuan bersama.

”Kami bertiga yang ada disini sebagai representasi bersama untuk kemudian bisa ditetapkan ,” jelas Fransiskus.

Secara strategis, persetujuan substansi RTRW membawa sejumlah implikasi penting.

  1. Kepastian hukum tata ruang – Menjadi dasar legal dalam penerbitan izin dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  2. Arah pembangunan jangka panjang – Menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD dan dokumen perencanaan sektoral.
  3. Penguatan iklim investasi – Investor membutuhkan kepastian lokasi dan peruntukan ruang. RTRW memberikan kejelasan tersebut.
  4. Perlindungan kawasan strategis dan lingkungan – Mengatur keseimbangan antara kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Bagi Sulawesi Utara yang tengah mendorong pengembangan sektor pariwisata, industri perikanan, pertanian modern, serta konektivitas antarwilayah, keberadaan RTRW yang sah dan terintegrasi menjadi fondasi krusial.

Dengan diterimanya persetujuan substansi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memasuki fase baru dalam tata kelola pembangunan. RTRW bukan sekadar dokumen teknokratik, melainkan kompas pembangunan yang menentukan wajah Daerah dalam dua dekade kedepan.

Hadir juga dalam acara penerimaan dokumen tersebut Wakil ketua DPRD Sulut dr.Michaela Paruntu, MARS, Ketua Pansus Henry Walukow SE, Ketua Fraksi Gerindra Louis Schramm dan Ketua Komisi I Braien Waworuntu. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.