DJP Beri Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPh 21 Desember 2025 Hingga 28 Februari 2026

oleh -461 Dilihat
oleh

HSN,MANADO – Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 25 Februari 2026.

Relaksasi ini diberikan seiring masih berlangsungnya masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP, sebagai bagian dari transformasi dan modernisasi administrasi perpajakan nasional.

Batas Waktu Diperpanjang Hingga 28 Februari 2026

Semula, batas akhir penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 jatuh pada 20 Januari 2026. Namun, melalui kebijakan terbaru ini, DJP memberikan perpanjangan waktu hingga 28 Februari 2026.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta menjaga tingkat kepatuhan Wajib Pajak selama periode transisi sistem.

Denda Keterlambatan Dihapus

Tak hanya memperpanjang tenggat waktu, DJP juga memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT tersebut, dengan ketentuan:

  • Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT hingga 28 Februari 2026.
  • Apabila STP telah terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama DJP akan melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.

Kebijakan ini menjadi bentuk respons pemerintah dalam memastikan proses adaptasi terhadap sistem Coretax DJP berjalan dengan baik tanpa membebani Wajib Pajak.

Imbauan kepada Wajib Pajak

Melalui pengumuman tersebut, DJP tetap mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui sistem Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir.

DJP juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Wajib Pajak dalam mendukung implementasi sistem baru ini.

Ditandatangani Secara Elektronik

Pengumuman ini ditetapkan di Jakarta Selatan pada 25 Februari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, .

Dokumen tersebut telah menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh (BSrE) di bawah naungan (BSSN), sehingga keasliannya dapat diverifikasi secara digital. (**/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.