HSN,MANADO – Keputusan strategis Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), dalam memperjuangkan legalitas tambang rakyat, menuai gelombang dukungan luas dari berbagai daerah.
Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), apresiasi datang lantang dari kalangan pemuda yang selama ini bersentuhan langsung dengan realitas pertambangan rakyat.
Salah satu suara dukungan itu disampaikan Azkabul Agow SE, tokoh pemuda Boltim. Pria akrab disapa Astam ini secara terbuka memuji keberhasilan YSK dalam mengawal terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM tentang penetapan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara.
Menurut Astam, lahirnya SK tersebut bukanlah proses instan, melainkan hasil perjuangan politik yang panjang dan penuh komitmen.
“Terbitnya SK Menteri ESDM ini adalah kado berharga bagi kami. Ini membuktikan bahwa Bapak Gubernur YSK tidak hanya sekadar berjanji, tapi benar-benar bertarung memperjuangkan nasib para penambang di lapangan,” ujar Astam dengan nada bangga.
Di Boltim, sektor pertambangan menjadi salah satu penopang utama ekonomi masyarakat. Ribuan kepala keluarga menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat yang selama ini kerap dibayangi stigma “ilegal” akibat belum adanya payung hukum yang jelas.
Dengan ditetapkannya 63 WPR tersebut, Astam menilai ada titik terang baru bagi para penambang tradisional. Status WPR yang sah, kata dia, menjadi dasar hukum yang memberi kepastian sekaligus perlindungan bagi para pekerja lokal.
“Dengan status WPR yang resmi, para penambang memiliki legitimasi dan tidak lagi dihantui rasa takut. Ini langkah maju untuk menata pertambangan rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” tuturnya.
Astam juga melihat keberanian YSK sebagai bentuk kepemimpinan yang berpihak pada ekonomi kerakyatan. Ia menilai kebijakan ini menyentuh langsung kebutuhan masyarakat bawah, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini hidup dari hasil bumi.
“Mewakili suara milenial dan pemuda di Boltim, kami sangat mengapresiasi langkah ini. Ini bukti nyata bahwa Bapak Gubernur responsif terhadap persoalan riil di lapangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) secara resmi mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerima SK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penetapan 63 WPR.
“Hari ini saya sampaikan bahwa SK Menteri ESDM terkait 63 WPR Provinsi Sulawesi Utara sudah sah di tangan kita. Ini adalah dasar penting yang akan segera kami tindak lanjuti menjadi Peraturan Gubernur (Pergub). Pembahasannya akan kami mulai besok!” tegas YSK penuh semangat.
Langkah lanjutan berupa penyusunan Pergub tersebut diharapkan menjadi instrumen teknis untuk mengatur tata kelola tambang rakyat secara lebih terstruktur, mulai dari aspek perizinan, lingkungan, hingga keselamatan kerja.
Bagi masyarakat Boltim, kebijakan ini bukan sekadar administrasi pemerintahan. Ia menjadi simbol harapan baru — bahwa perjuangan penambang rakyat untuk mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum akhirnya menemukan titik terang. (**)






