Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara: Mendengarkan Penyampaian LKPJ Gubernur TA 2025

oleh -394 Dilihat
oleh

HSN,MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendengarkan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulut tahun 2025. Rabu, (25/3/2026).

LKPJ Gubernur Sulut disampaikan melalui rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen.

Ketua DPRD Fransiscus Silangen mengawali agenda rapat paripurna tersebut mengucapkan selamat memperingati hari raya Nyepi tahun baru saka 1948 kepada seluruh umat Hindu, serta selamat hari raya Idul fitri 1447 Hijriah kepada seluruh umat Muslim.

“Semoga perayaan hari raya Nyepi menjadi momen untuk melakukan introspeksi diri, menata kembali keseimbangan hidup, serta memperkokoh nilai-nilai kedamaian dan keharmonisan. Demikian pula, semoga hari raya idul fitri menjadi ajang untuk saling memaafkan, mempererat silaturahmi, dan menumbuhkan semangat kebersamaan serta kepedulian sosial diantara kita semua,” ucap Fransiscus.

“Kiranya semangat dari kedua hari raya ini dapat menjadi landasan bagi kita dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, khususnya dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan daerah yang kita cintai,” sambung Fransiscus.

Tak lupa Ketua DPRD juga menyampaikan ucapan selamat atas satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil gubernur sulawesi utara, terhitung sejak 5 Maret 2025 hingga 5 Maret 2026.

“Kiranya dalam perjalanan kepemimpinan yang telah dilalui ini, berbagai capaian dan upaya pembangunan yang telah dilaksanakan dapat menjadi landasan yang kuat untuk melangkah lebih maju kedepan. Kami berharap, Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur kedepan akan semakin menguatkan sinergi bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan, dalam mendorong percepatan Pembangunan Daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan tata kelola Pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan akuntabel. Semoga Tuhan Yesus Kristus senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, dan keselamatan bagi kita semua,” tutur Fransiscus.

Rapat Paripurna DPRD juga didahului pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara Weliam Niklas Silangen.

Ketua DPRD pun mengingatkan bahwa, berdasarkan surat Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor 100.1.7/26.1369/sekr-ro.pem.otda, tanggal 13 Maret 2026, hal penyampaian LKPJ Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025, diterima oleh DPRD pada tanggal 16 Maret 2026, dimana sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 71 ayat (2) dan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, antara lain menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan laporan keterangan pertangungjawaban kepada DPRD, yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan dipandu Ketua DPRD Fransiscus Silangen, DPRD pun mengikuti penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Sulut tahun 2025 yang disampaikan oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam forum terhormat itu.

Fransiscus menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sulut yang telah memberikan penyampaian terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Sulawesi Utara tahun 2025.

“Berdasarkan pasal 20 ayat satu peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ kepala Daerah diterima, DPRD dan harus melakukan pembahasan, dengan memperhatikan capaian kinerja program kegiatan dan pelaksanaan peraturan Daerah dan atau peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah,” ucap Fransiscus.

Menindaklanjuti peraturan perundang-undangan tersebut maka, badan musyawarah DPRD telah menetapkan, bahwa LKPJ Gubernur tahun 2025 akan dibahas oleh panitia khusus DPRD dan Pimpinan DPRD telah menyampaikan surat permintaan nama-nama panitia khusus kepada pimpinan fraksi-fraksi DPRD, melalui surat ketua DPRD nomor 160/DPRD/126/2026, tangga 16 Maret 2026, dan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah mengusulkan nama-nama anggota panitia khusus DPRD pembahas laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Sulut tahun 2025, yaitu masing-masing:

  • dra. Vonny J. Paat
  • Hj. Muslimah Mongilong
  • Jeane Laluyan, SE
  • Berty Kapojos, S.Sos
  • Dr. Toni Supit, SE, MM
  • Dr. Ir. Royke O. Roring, M.si, Ipu
  • Capt. Remly Kandoli, M.Mar
  • Priscilla C. Wurangian, MBA
  • Raski A. Mokodompit, SH
  • Ronald Sampel
  • Angelia R. Wenas, SE
  • Nick A. Lomban, SE
  • Haslinda Rotinsulu
  • Louis Carl Schramm, SH, MH
  • Muliadi Paputungan

Mengakhiri Rapat Paripurna, Fransiscus Silangen mengajak seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD serta para undangan yang hadir untuk menghayati sebuah Firman Tuhan yang dapat menjadi pegangan dalam melaksanakan tugas dan pengabdian.

“Seperti yang tertulis dalam Mikha 6:8, hai manusia, telah diberitahukan kepadamu apa yang baik dan apakah yang dituntut tuhan daripadamu: selain berlaku adil, mencintai kesetiaan, dan hidup dengan rendah hati di hadapan allahmu.

Kiranya firman ini menjadi pedoman bagi kita semua untuk senantiasa menjunjung tinggi keadilan, menjaga integritas, dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta kerendahan hati,” terang Fransiscus. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.