www.hariansulutnews.com,MANADO – Pemkot Manado telah menerbitkan edaran terkait jam operasional tempat hiburan. Bahkan edaran tersebut sudah dikeluarkan sepekan sebelum Hari Raya Nyepi serta memasuki bulan puasa.
“Edaran ini sudah disosialisasikan dan juga sudah dikirim ke Polres sebagai langkah koordinasi,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado, Ester Mamangkey (via telephone), Minggu, (26/03/2023)

Surat Edaran dengan nomor D.13/PAR/159/2023 itu tidak memberikan pembatasan, tetapi berupa imbauan.
“Imbauannya agar pemilik tempat usaha hiburan turut menghormati hari besar keagamaan seperti Nyepi, Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2023 dengan memperhatikan jam operasionalnya,” kata Mamangkey.
Hal ini dilakuan sebagai bentuk dukungan terhadap geliat ekonomi yang baru berangsur pulih pasca pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) pada 31 Desember 2022 lalu.

“Pembatasan jam operasional tempat usaha/hiburan akan berdampak kurang baik pada pendapatan tenaga kerja yang menggunakan sistem perhitungan upah/gaji berdasarkan jam kerja. Artinya berkurangnya jam kerja akan diikuti dengan kebijakan pengurangan upah,” bebernya.
Imbauan ini sendiri mendapat dukungan dari para pelaku usaha, termasuk usaha hiburan malam.
Terpantau, tempat hiburan malam di Kota Manado banyak yang tutup lebih awal karena menghormati jalannya ibadah puasa.
(ndy)








