Bupati Joune Ganda Menghormati Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Terhadap 4 ASN Pemkab Minut

oleh -771 Dilihat
oleh

HSN,MINUT – Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune Ganda SE. MAP. MM. M.Si kepada sejumlah media mengatakan, penetapan tersangka 4 ASN oleh Kejaksaan Tinggi Sulut, yang terseret.

Kasus dugaan Korupsi pembelian lahan RSUD Walanda Maramis harus dihormati. “Kita harus menghormati proses hukum terhadap 4 ASN Pemkab Minut yang terseret kasus dugaan korupsi pembelian lahan RSUD Walanda Maramis,”ungkap Bupati Joune Ganda, Selasa (23/04/2024).

Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Minut tidak akan memberi ruang bagi ASN yang baik sengaja ataupun tidak sengaja melakukan tindakan korupsi yang merugikan uang negara.

“Saya sudah perintahkan kepada Sekretaris Daerah untuk segera melakukan telaan dan kajian. Sekaligus memastikan status empat ASN yang telah ditahan oleh pihak Kejaksaan,”tegas Bupati.

Diketahui kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan melibatkan mantan Sekretaris Daerah yang kini menjabat Kadis Pangan, serta ASN dan warga sipil lainnya.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RSUD Walanda Maramis, yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 19.763.500.000.

Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Rutan Manado kelas IIA sesuai dengan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Sulut yaitu 20 hari terhitung tanggal 22 April 2024 sampai 11 Mei 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.